Garut, Tribuncakranews.com — Dugaan praktik penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Garut. Kepala Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Ajat Gumilar, disebut-sebut memainkan anggaran tahun 2024 dan 2025 dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. 3/1/2026
Sejumlah bukti berupa dokumen, data resmi, hingga keterangan saksi telah dihimpun warga.
Laporan dan Realisasi Tak Sejalan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran dokumen keuangan desa serta data JAGA Desa, ditemukan beberapa kegiatan yang tercatat telah terealisasi, namun tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Pembangunan jalan usaha pertanian dilaporkan menelan biaya Rp150 juta, namun kondisi riil menunjukkan pekerjaan hanya bernilai sekitar Rp28 juta.
Rehabilitasi Posyandu dengan pagu Rp85 juta tidak ditemukan bangunan, bahkan pondasi pun tidak ada.
Penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta tidak pernah diterima pengelola BUMDes.
Dana keadaan mendesak yang bersumber dari anggaran desa juga tidak diketahui peruntukannya.
Warga menyebut, berbagai pekerjaan yang tidak pernah ada tersebut tetap tercantum sebagai kegiatan “selesai” dalam laporan desa.
BLT-DD Diduga Tidak Disalurkan
Kejanggalan juga ditemukan pada Program BLT Dana Desa 2025. Sebanyak 26 nama penerima tercatat dalam dokumen, namun warga mengaku tidak menerima bantuan tersebut.
Beberapa saksi menyatakan siap memberikan keterangan bahwa BLT tidak pernah dibagikan.
Honor kader desa, insentif RT/RW, dan tunjangan PAUD pun disebut tidak pernah dibayarkan meski tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.
Aroma Tipikor Menguat
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 6/2014 tentang Desa
UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Ancaman pidana dan kewajiban pengembalian kerugian negara dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
Warga Siap Serahkan Bukti
Warga Tanjungmulya mengaku sudah mengumpulkan dokumen permohonan pencairan, data JAGA Desa, hingga foto dan video lapangan terkait proyek yang dianggap fiktif.
“Kami siap menyerahkan semuanya kepada aparat. Jangan biarkan Dana Desa jadi bancakan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Desakan Audit dan Penyelidikan
Masyarakat meminta Inspektorat Garut melakukan audit investigatif, sementara Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Garut diminta membuka penyelidikan resmi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data awal investigasi. Kepala Desa Tanjungmulya memiliki hak jawab dan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.
Penulis : Red/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Investigasi Nasional













