Gunungkidul, Tribuncakranews. com Untuk meningkatkan kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan Desa Wisata agar memenuhi standar industri dan kebutuhan wisatawan serta sebagai upaya tindak lanjut penjaminan mutu dan Homestay sesuai peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2020, Dinas Pariwisata Provinsi dan DPD GIPI DIY, Dispar GK mengadakan verifikasi di Kalurahan Sidoharjo, Tepus, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (14/4/2026).
Aspek yang diverifikasi antara lain, kelembagaan dan struktur organisasi yang sah dan jelas, hubungan antara pemerintah Kalurahan, Pokdarwis dan unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan desa wisata sehingga kegiatan penguatan desa wisata menjadi komitmen dan tanggungjawab bersama.
Masih ditambah aspek komitmen dan konsistensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengikuti proses kegiatan penguatan Desa Wisata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bidang kompeten yang diberikan antara lain Event, Kuliner, Kepemanduan, catering, Pemaketan Wisata, Manajemen Destinasi, Homestay, Pelestarian Lingkungan, Entrepreneurship, dan Digital.
Dari semua aspek verifikasi untuk syarat yang nantinya kalau lolos akan mendapat pendampingan dari Dinas Pariwisata Provinsi dan DPD GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) DIY.
Kalurahan Sidoharjo, Tepus, diusulkan untuk diverifikasi Desa Wisata karena mempunyai banyak potensi unggulan bidang UKM yang punya industri olahan pathilo, batik rinakit, kebun buah alpokat, pertanian bawang merah dan peternakan kambing yang bisa untuk wisata edukasi.
Harapan dari ketua Desa Wisata, Anjar Prasetyo, setelah diverifikasi, berhasil lolos sehingga bisa mendapat pendampingan.
“Harapan kami bisa lolos verifikasi dan mendapat pendampingan dari Dinas Pariwisata dan GIPI Provinsi. Ini untuk menambah kemajuan Desa Sidoharjo yang menjadi Desa Wisata yang berbasis masyarakat,” kata Anjar Prasetyo.
Turut hadir dalam acara tersebut, lurah Sidoharjo, Evi Nurcahyani, SIP., beserta staff, anggota Pokdarwis dan anggota Desa Wisata.













