Diduga Ada Keterangan Palsu dalam AJB, Ibu Surini Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Pekalongan

- Kontributor

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Pekalongan, Tribuncakranews. com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Seorang warga Desa Krompeng, Kecamatan Talun, bernama Ibu Surini, melalui kuasa hukumnya Advokat Sumarwan Sukmoaji, SH., MH., resmi melaporkan seorang oknum berinisial YS ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertanahan dan dugaan pemberian keterangan palsu dalam Akta Jual Beli (AJB) yang disebut-sebut melibatkan seorang Notaris/PPAT berinisial N.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, perkara tersebut bermula dari transaksi tanah seluas kurang lebih 6.240 meter persegi yang berlokasi di Desa Krompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam prosesnya, korban diduga belum menerima pembayaran secara lunas dan baru menerima uang muka sebesar Rp25 juta. Namun, sertifikat tanah disebut telah dibaliknama dan bahkan dialihkan kepada pihak lain.

“Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun hukum. Dugaan yang kami laporkan bukan hanya terkait penguasaan tanah, tetapi juga adanya dugaan keterangan palsu dalam akta otentik,” ujar Advokat Sumarwan Sukmoaji kepada awak media.

Ia menambahkan, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara salinan AJB dengan minuta akta yang tersimpan, serta adanya ketidaksesuaian dengan fakta transaksi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Baca Juga:  "Oknum Hakim Diduga Ada Sesuatu, Para Korban Melaporkan Oknum Hakim ketua Jak - Sel, Ke MA, KY, DPR Komisi III dan KPK"

Kasus tersebut sebelumnya telah bergulir melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Pekalongan hingga Mahkamah Agung.

Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, perkara perdata itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) disebut juga dimenangkan oleh pihak Ibu Surini.

Kuasa hukum korban menilai, adanya dugaan manipulasi dokumen maupun proses administrasi pertanahan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia juga menyebut nama YS diduga kerap terlibat persoalan sengketa tanah di wilayah Pekalongan dan Batang.

“Negara harus hadir dalam memberantas mafia tanah. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan hak atas tanahnya akibat dugaan rekayasa dokumen dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik dapat dikaitkan dengan Pasal 266 KUHP, sementara dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP apabila unsur pidananya terpenuhi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Notaris/PPAT yang disebut dalam laporan tersebut. eko.s (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi Cangkruk Polsek Sragen Kota: Polisi Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
“Hallo Ojol” Polsek Sragen Kota: Rangkul Driver Ojol Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Srawung Warga Polsek Sragen Kota: Polisi Turun Tangan Bangun Pos Kamling, Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong
Polres Karanganyar Kenalkan AI kepada Pelajar, Tekankan Etika dan Keamanan Digital
“The Dragon” FERADI WPI yang Tegas Namun Berhati Lembut Revan Pratama Wijaya SH
Revan Pratama Wijaya SH, Sosok Tegas & Pemberani berhati lembut, tangannya senantiasa terulur bagi Pencari keadilan yang kurang mampu
*Forum Babysister Indonesia – Emasipaai Para Ayah Di Hari Kemerdekaan HUT RI*
Irham Taufik Hasibuan, Dari Aktivitas Kepemudaan hingga Pengabdian: Dedikasi yang Berbuah Penghargaan Tokoh Pemuda Inspiratif
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Kopi Cangkruk Polsek Sragen Kota: Polisi Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:17 WIB

“Hallo Ojol” Polsek Sragen Kota: Rangkul Driver Ojol Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Srawung Warga Polsek Sragen Kota: Polisi Turun Tangan Bangun Pos Kamling, Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Polres Karanganyar Kenalkan AI kepada Pelajar, Tekankan Etika dan Keamanan Digital

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:27 WIB

“The Dragon” FERADI WPI yang Tegas Namun Berhati Lembut Revan Pratama Wijaya SH

Berita Terbaru