Diduga Dana KIP di MIS Darussalam Bungbulang. Sekolah Akui Bantuan Belum Disalurkan. Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan 

- Kontributor

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan tidak disalurkannya Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa mencuat di MIS Darussalam, Kampung Sawah RT 01 RW 06, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.” Senin, 19 Januari 2026

Persoalan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari orang tua siswa yang menyatakan anaknya tidak pernah menerima manfaat KIP, meskipun secara data tercatat sebagai penerima.

Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Senin, 18 Januari 2026, salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya. Ia menuturkan bahwa anaknya sejak kelas 5 seharusnya sudah menerima bantuan KIP, namun hingga kini tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak saya sekarang sudah kelas 6. Dari kelas 5 seharusnya dapat KIP, tapi sampai sekarang tidak pernah menerima. Bahkan rapat dengan orang tua juga tidak pernah ada, tapi di data katanya dapat,” ungkapnya.

Orang tua siswa tersebut juga menyampaikan bahwa selain KIP, seragam sekolah pun tidak pernah diterima, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut.

Di hari yang sama, awak media langsung mendatangi MIS Darussalam untuk melakukan konfirmasi. Awak media bertemu dengan salah satu guru, Agus Hidayat, yang membenarkan bahwa nama siswa tersebut memang tercantum sebagai siswa aktif di sekolah tersebut.

Namun terkait penyaluran Dana KIP tidak mengetahui secara pasti.

“Memang betul nama siswa itu ada di sekolah ini. Tapi soal KIP kami tidak tahu, karena memang tidak pernah ada musyawarah. Orang tua juga sering menanyakan ke kami, kami bingung menjawabnya. Bahkan pihak komite sekolah juga bingung,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa tidak adanya transparansi dan musyawarah dalam pengelolaan Dana KIP di MIS Darussalam.

Diduga Rangkap Jabatan dalam Struktur Pengelolaan Sekolah

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, diketahui bahwa Kepala Sekolah MIS Darussalam adalah Rahmat, yang juga merangkap sebagai operator sekolah. Sementara itu, bendahara sekolah dijabat oleh istrinya sendiri.

Lebih lanjut, Ida Zara Puspita, S.Pd. diketahui saat ini telah berstatus PPPK sebagai guru di SMPN 1 Bungbulang, namun masih tercatat sebagai bendahara di MIS Darussalam. Kondisi ini menimbulkan dugaan rangkap jabatan yang berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan prinsip tata kelola pendidikan yang baik.

Awak media kemudian mengunjungi rumah kediaman Kepala Sekolah MIS Darussalam, Rahmat, untuk meminta klarifikasi. Dalam keterangannya, menyampaikan bahwa Dana KIP tersebut belum disalurkan kepada siswa, dengan alasan dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembelian seragam sekolah.

“Soal KIP itu rencananya dibelikan seragam. Bukan tidak disalurkan, tapi belum disalurkan. Karena bingung, jadi tidak dirapatkan. Kuotanya juga sedikit,” ujar Rahmat.

Terkait rangkap jabatan, Rahmat juga membenarkan bahwa istrinya menjabat sebagai bendahara sekaligus dirinya merangkap sebagai operator sekolah.

“Bendahara memang istri saya, dan operator juga saya yang pegang, jadi di-handle sama saya,” tambahnya.

Tinjauan Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Sebagai informasi, Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan langsung pemerintah kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, yang penggunaannya harus disalurkan langsung kepada siswa atau orang tua/wali, bukan dikelola sepihak tanpa musyawarah.

Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan beasiswa dan bantuan pendidikan sesuai kemampuan ekonomi.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP/KIP harus dimanfaatkan langsung untuk kepentingan siswa dan dikelola secara transparan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur pentingnya musyawarah dan keterlibatan orang tua serta komite sekolah dalam kebijakan yang berkaitan dengan peserta didik.

Apabila benar Dana KIP tidak disalurkan kepada siswa yang berhak, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 372

KUHP tentang Penggelapan, serta dapat pula dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, dugaan rangkap jabatan oleh ASN/PPPK juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur larangan rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.

Penutup

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghimpun keterangan lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta instansi terkait untuk memastikan kejelasan penyaluran Dana KIP di MIS Darussalam.

Diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar hak siswa tidak dirugikan dan pengelolaan bantuan pendidikan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku

Tim Liputan

Penulis : Tim Liputan Garut

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solidaritas Pascabencana, Lendeng N D’Gank Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasirhalang
Kerja Keras Polres Simalungun Layak Di Apresiasi,Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun di PT. Bridgestone di Tuntut 10 Tahun Penjara di PN Simalungun
Di Balik Antrian Traga Box di SPBU Tengaran 44.507.01: Sopir Akui Armada Milik Yudi
Dana Desa Ratusan Juta Diduga Raib di Tanjungmulya, Sejumlah Program Tak Berwujud
Polres Purworejo Catat Sejarah, Gelar Pelatihan Safety Driving Perdana untuk Pengemudi MBG
Warga Marga Bakti Tewas Mati Terbunuh Cekcok Diduga Dianiaya Tetangga Sendiri
Pohon Pete 15 Meter Melintang Jalan Raya Solo–Semarang, Polsek Tengaran Lakukan Evakuasi Cepat
Mencoba Masukkan Tembakau Gorila di Lapas, Polres Semarang Amankan Warga Bandungan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:05 WIB

Solidaritas Pascabencana, Lendeng N D’Gank Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasirhalang

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:22 WIB

Kerja Keras Polres Simalungun Layak Di Apresiasi,Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun di PT. Bridgestone di Tuntut 10 Tahun Penjara di PN Simalungun

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:04 WIB

Dana Desa Ratusan Juta Diduga Raib di Tanjungmulya, Sejumlah Program Tak Berwujud

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:10 WIB

Polres Purworejo Catat Sejarah, Gelar Pelatihan Safety Driving Perdana untuk Pengemudi MBG

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:06 WIB

Warga Marga Bakti Tewas Mati Terbunuh Cekcok Diduga Dianiaya Tetangga Sendiri

Berita Terbaru