Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan tidak disalurkannya Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa mencuat di MIS Darussalam, Kampung Sawah RT 01 RW 06, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.” Senin, 19 Januari 2026
Persoalan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari orang tua siswa yang menyatakan anaknya tidak pernah menerima manfaat KIP, meskipun secara data tercatat sebagai penerima.
Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Senin, 18 Januari 2026, salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya. Ia menuturkan bahwa anaknya sejak kelas 5 seharusnya sudah menerima bantuan KIP, namun hingga kini tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak saya sekarang sudah kelas 6. Dari kelas 5 seharusnya dapat KIP, tapi sampai sekarang tidak pernah menerima. Bahkan rapat dengan orang tua juga tidak pernah ada, tapi di data katanya dapat,” ungkapnya.
Orang tua siswa tersebut juga menyampaikan bahwa selain KIP, seragam sekolah pun tidak pernah diterima, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut.
Di hari yang sama, awak media langsung mendatangi MIS Darussalam untuk melakukan konfirmasi. Awak media bertemu dengan salah satu guru, Agus Hidayat, yang membenarkan bahwa nama siswa tersebut memang tercantum sebagai siswa aktif di sekolah tersebut.
Namun terkait penyaluran Dana KIP tidak mengetahui secara pasti.
“Memang betul nama siswa itu ada di sekolah ini. Tapi soal KIP kami tidak tahu, karena memang tidak pernah ada musyawarah. Orang tua juga sering menanyakan ke kami, kami bingung menjawabnya. Bahkan pihak komite sekolah juga bingung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa tidak adanya transparansi dan musyawarah dalam pengelolaan Dana KIP di MIS Darussalam.
Diduga Rangkap Jabatan dalam Struktur Pengelolaan Sekolah
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, diketahui bahwa Kepala Sekolah MIS Darussalam adalah Rahmat, yang juga merangkap sebagai operator sekolah. Sementara itu, bendahara sekolah dijabat oleh istrinya sendiri.
Lebih lanjut, Ida Zara Puspita, S.Pd. diketahui saat ini telah berstatus PPPK sebagai guru di SMPN 1 Bungbulang, namun masih tercatat sebagai bendahara di MIS Darussalam. Kondisi ini menimbulkan dugaan rangkap jabatan yang berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan prinsip tata kelola pendidikan yang baik.
Awak media kemudian mengunjungi rumah kediaman Kepala Sekolah MIS Darussalam, Rahmat, untuk meminta klarifikasi. Dalam keterangannya, menyampaikan bahwa Dana KIP tersebut belum disalurkan kepada siswa, dengan alasan dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembelian seragam sekolah.
“Soal KIP itu rencananya dibelikan seragam. Bukan tidak disalurkan, tapi belum disalurkan. Karena bingung, jadi tidak dirapatkan. Kuotanya juga sedikit,” ujar Rahmat.
Terkait rangkap jabatan, Rahmat juga membenarkan bahwa istrinya menjabat sebagai bendahara sekaligus dirinya merangkap sebagai operator sekolah.
“Bendahara memang istri saya, dan operator juga saya yang pegang, jadi di-handle sama saya,” tambahnya.
Tinjauan Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Sebagai informasi, Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan langsung pemerintah kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, yang penggunaannya harus disalurkan langsung kepada siswa atau orang tua/wali, bukan dikelola sepihak tanpa musyawarah.
Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan beasiswa dan bantuan pendidikan sesuai kemampuan ekonomi.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP/KIP harus dimanfaatkan langsung untuk kepentingan siswa dan dikelola secara transparan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur pentingnya musyawarah dan keterlibatan orang tua serta komite sekolah dalam kebijakan yang berkaitan dengan peserta didik.
Apabila benar Dana KIP tidak disalurkan kepada siswa yang berhak, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 372
KUHP tentang Penggelapan, serta dapat pula dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, dugaan rangkap jabatan oleh ASN/PPPK juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur larangan rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.
Penutup
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghimpun keterangan lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta instansi terkait untuk memastikan kejelasan penyaluran Dana KIP di MIS Darussalam.
Diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar hak siswa tidak dirugikan dan pengelolaan bantuan pendidikan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku
Tim Liputan
Penulis : Tim Liputan Garut
Editor : Redaksi













