Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

- Kontributor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan BPN/ATR Kabupaten Semarang, Edy, resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga tinggi negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).

Laporan resmi tertanggal 26 Juni 2026 tersebut dilayangkan oleh ADV. Dr. Roni Rinto N. MDR. SH, MH., seorang peneliti dan investigator hukum yang bertindak sebagai pelapor.

Tidak main-main, surat laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 ini ditujukan langsung kepada Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Intelijen, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta jajaran pimpinan BPN Kanwil Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duduk Perkara dan Dugaan Gratifikasi

Kasus ini bermula dari pengurusan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung yang berlokasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, objek tanah bernilai fantastis—ditaksir mencapai Rp240 miliar—tersebut secara hukum dinyatakan sah milik ahli waris pemohon pailit, H. Achmad Duri, dan bukan merupakan harta pailit (budel pailit).

Dalam laporan tertulisnya, Dr. Roni Rinto selaku pengelola lahan sekaligus pemohon kasasi yang dikabulkan, menyayangkan sikap Terlapor (Edy) yang diduga kuat sengaja menghalangi dan merintangi warga negara serta kurator yang sedang mengurus administrasi SHGB tersebut.

“Terlapor diduga keras terprovokasi oleh pihak-pihak luar yang tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) terkait sengketa ini. Ada indikasi kuat tindakan ini dilakukan demi mendapatkan imbalan tertentu, baik berupa hadiah maupun janji yang mencederai integritas jabatannya,” ujar Dr. Roni dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Wakapolres Simalungun Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Quran Haji Sugiat Santoso

Keluhan Pelayanan Publik dan Tuntutan Mutasi

Selain dugaan pelanggaran hukum, oknum pejabat BPN tersebut juga dilaporkan atas tindakan arogan dan semena-mena saat melayani masyarakat.

Tindakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan aparatur sipil negara bertindak humanis, akuntabel, dan transparan.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Pelapor mendesak Kepala Kanwil BPN/ATR Jawa Tengah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja yang bersangkutan. Pelapor juga memohon agar oknum Kasi Sengketa tersebut segera dipindahtugaskan (mutasi) ke luar Pulau Jawa.

“Kami meminta sanksi tegas berupa pemindahan tugas ke luar Pulau Jawa agar yang bersangkutan dapat belajar menghargai etika birokrasi dan melayani seluruh Warga Negara Indonesia dengan baik,” tegas Dr. Roni.

Pelapor menyatakan telah meneruskan laporan ini ke instansi penegak hukum seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan dengan bersandarkan pada Pasal 55 KUHP terkait dugaan turut serta melakukan tindak pidana. Guna memastikan pengawasan berjalan transparan, surat pengaduan ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Ombudsman RI, Kapolri, hingga Kejaksaan Agung.

Penulis : Buyung

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: ADV. Dr. RONI RINTO N. MDR. SH, MH.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Cidatar 3 Disorot Tajam, Dugaan Pengelolaan Limbah Bermasalah, Mendesak BGN Segera Turun Tangan
Pergelaran Seni Budaya Perguruan Brojomusti Nusantara Gunungpati, Jaran Eblek Jadi Upaya Melestarikan Tradisi
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Pajak Kendaraan Diduga Menunggak, FWJ Indonesia Minta Klarifikasi dan Penegakan Etik terhadap Anggota DPRD Jateng
Semarak HUT ke-81 RI: Korem 072/Pamungkas dan Ribuan Warga Bentangkan Merah Putih 481 Meter di Pantai Parangtritis
Puguh Kribo Terpilih menjadi Ketua ​IMANOT Fakultas Hukum Universitas Pancasila Pengurus Periode 2026–2027
Polres Sragen Kerahkan Brimob dan Ratusan Personel, Cipta Kondisi Diperketat
Kapolres Sragen Pimpin Langsung Pengamanan Aksi GENAP, 142 Personel Dikerahkan, Tim Negosiator Disiagakan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:05 WIB

SPPG Cidatar 3 Disorot Tajam, Dugaan Pengelolaan Limbah Bermasalah, Mendesak BGN Segera Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Pergelaran Seni Budaya Perguruan Brojomusti Nusantara Gunungpati, Jaran Eblek Jadi Upaya Melestarikan Tradisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Pajak Kendaraan Diduga Menunggak, FWJ Indonesia Minta Klarifikasi dan Penegakan Etik terhadap Anggota DPRD Jateng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Korem 072/Pamungkas dan Ribuan Warga Bentangkan Merah Putih 481 Meter di Pantai Parangtritis

Berita Terbaru