BANYUMAS/CILACAP, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Ketua DPD Jawa Tengah Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Hadi Try Wasisto R, bersama tim melakukan penelusuran lapangan terkait sebuah kendaraan jenis Elf bernomor polisi R 1210 HA yang pada bagian kendaraannya terdapat tulisan dan logo nama Bintang Romadhon, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) 11 Cilacap–Banyumas, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam penelusuran tersebut, tim FWJ Indonesia menyebut menemukan informasi bahwa masa berlaku pajak kendaraan tersebut diduga telah berakhir. Temuan itu kemudian menjadi perhatian karena kendaraan tersebut mencantumkan nama seorang pejabat publik.
Hadi Try Wasisto R mengatakan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal pajak kendaraan, melainkan menyangkut aspek keteladanan seorang wakil rakyat dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«“Kami menemukan secara langsung di lapangan kendaraan Elf yang bertuliskan nama dan logo Bintang Romadhon. Dari penelusuran kami, masa berlaku pajaknya diduga sudah berakhir. Menurut kami, ini perlu mendapatkan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Hadi, didampingi Pembina FWJ Indonesia, Gatot Aji Suseno.»
Menurut Hadi, pejabat publik semestinya memberikan contoh kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam hal administrasi kendaraan bermotor.
Atas temuan tersebut, FWJ Indonesia meminta pihak terkait, termasuk Ditlantas Polda Jawa Tengah dan alat kelengkapan DPRD yang memiliki kewenangan di bidang etik, untuk melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
FWJ Indonesia juga menyatakan akan menyampaikan hasil penelusurannya kepada jajaran Partai Amanat Nasional sebagai bahan evaluasi internal.
“Kami meminta agar persoalan ini diverifikasi secara objektif. Jika memang terdapat pelanggaran administrasi, tentu harus ada langkah penyelesaian sesuai aturan. Ini bukan persoalan menyerang pribadi, tetapi menyangkut keteladanan pejabat publik,” tegas Hadi.
Bintang Romadhon Berikan Hak Jawab
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi mengenai kendaraan tersebut, Bintang Romadhon disebut memberikan hak jawab bahwa kendaraan Elf tersebut tidak pernah digunakan.
Namun, menurut FWJ Indonesia, tim mereka kemudian mendokumentasikan keberadaan kendaraan tersebut di kawasan Rumah Makan Sunda Sinar, Jalan Raya Nasional Wangon–Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Perbedaan antara keterangan yang disampaikan dengan temuan lapangan tersebut, menurut Hadi, perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Karena ada perbedaan informasi antara hak jawab dengan temuan di lapangan, maka kami meminta pihak yang berwenang melakukan verifikasi. Apabila memang kendaraan tersebut masih digunakan, tentu status administrasi dan kepemilikannya juga perlu diperjelas,” katanya.
FWJ Indonesia menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Hadi menambahkan, hasil penelusuran tersebut akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan partai, untuk menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan adanya persoalan administrasi atau pelanggaran etik.
“Prinsip kami sederhana, aturan harus berlaku bagi siapa pun. Pejabat publik seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Jika memang ada tunggakan atau persoalan administrasi, kami berharap segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
(Tim FWJ Indonesia)














