Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

- Kontributor

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, Tribuncakranews.com

7/7/2026. Tabir dugaan pembangkangan hukum dan buruknya pelayanan publik di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya terbongkar secara gamblang. Sikap antikritik yang sempat dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG kini berbuntut panjang dan memicu gelombang kemarahan dari organisasi pers.

​Gabunganya Wartawan Indonesia (GWI) mengutuk keras arogansi oknum perangkat desa tersebut. Ketua GWI, Syamsul Bahri, mengaku sangat geram dan menyayangkan sikap jajaran Pemdes Sumber Sari yang dinilai bertindak sesuka hati tanpa menghormati hukum dan profesi jurnalis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami sangat mengecam dan geram melihat kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Syamsul Bahri dengan nada tinggi saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/7/2026).

*​Mengabaikan Peringatan TNI dan UU Lambang Negara*

​Fakta mengejutkan mencuat setelah diketahui bahwa jauh sebelum ketegangan antara jurnalis dan pihak desa meledak, koordinasi intensif telah dilakukan oleh pihak pers bersama aparat penegak hukum. Tepat pada tanggal 3 Juni 2026, jurnalis telah mengirimkan laporan dan berkoordinasi langsung mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa melalui pesan singkat WhatsApp kepada Babinsa Desa Sumber Sari.

​Mendapat laporan valid tersebut, Hendri selaku Babinsa Desa Sumber Sari langsung merespons cepat demi menjaga marwah lambang negara. Dirinya langsung melayangkan imbauan kepada jajaran Pemdes agar bendera tersebut segera diturunkan dan diganti dengan yang baru. Langkah ini penting mengingat adanya sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta bagi pelaku yang sengaja mengibarkan bendera rusak, sesuai UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara

​Namun ironis, otoritas Pemdes Sumber Sari terkesan menunjukkan sikap abai dan memandang sebelah mata peringatan dari mitra TNI tersebut.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Rejang Lebong Gelar Gatur Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

​”Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri kecewa, membongkar fakta bahwa pihak desa terindikasi sengaja membiarkan kain lusuh dan robek itu tetap berkibar di tiang resmi milik negara

*​Panik Usai Dikonfirmasi, Pemdes ‘Ganti Baju’*

​Sikap abai Pemdes Sumber Sari barulah runtuh setelah jurnalis mendatangi kantor desa untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Kendati sempat dihadapi dengan aksi defensif dan dipenuhi intonasi tinggi oleh oknum Sekdes berinisial SG—yang menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” dan membesar-besarkan masalah—pihak desa nyatanya langsung kelabakan.

​Sesaat setelah jurnalis meninggalkan lokasi dengan membawa bukti rekaman konfirmasi, pihak desa langsung buru-buru menurunkan bendera robek tersebut dan menggantinya dengan Bendera Merah Putih yang baru. Langkah tergesa-gesa ini menjadi indikasi kuat bahwa tudingan “cari-cari kesalahan” yang dilontarkan oknum Sekdes hanyalah tameng untuk menutupi kelalaian fatal mereka sendiri.

​Sikap tendensius dan dugaan pelecehan profesi yang dipertontonkan oleh oknum Sekdes berinisial SG kini memicu gelombang kecaman dari berbagai lintas organisasi pers nasional. Menilai jurnalisme investigasi yang sah secara hukum diserang dengan narasi negatif, oknum Sekdes SG didesak untuk segera mengambil sikap ksatria.

​Aparatur publik tersebut diminta untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada seluruh wartawan di Indonesia. Tindakan verbalnya yang menuduh institusi pers bekerja mencari kesalahan merupakan bentuk arogansi yang mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Syamsul Bahri menegaskan, profesi jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi dengan argumen emosional ketika instansi publik kedapatan melanggar aturan. Jika dalam waktu dekat oknum Sekdes SG tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf atas pernyataan tendensiusnya, GWI bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan dugaan pelanggaran UU Lambang Negara dan pelecehan profesi ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, serta mengonsolidasikan aksi solidaritas pers di berbagai wilayah.

 

(Redaksi)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Tahun Dinilai Tanpa Ganti Rugi, Warga Senama Nenek Desak PTPN IV Regional III Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa
H-2 Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026, tni Dan Warga Laksanakan Pra TMMD
Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026
Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026
Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:40 WIB

Puluhan Tahun Dinilai Tanpa Ganti Rugi, Warga Senama Nenek Desak PTPN IV Regional III Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa

Senin, 13 Juli 2026 - 16:35 WIB

H-2 Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026, tni Dan Warga Laksanakan Pra TMMD

Senin, 13 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:30 WIB

Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:27 WIB

Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda

Berita Terbaru