Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik penyelenggaraan pendidikan nonformal tanpa aktivitas nyata mencuat di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mekarsari yang secara administratif tercatat beralamat di Kampung Pelabuhan No. 28, Desa Purbayani, diduga tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Temuan ini terungkap pada Minggu (08/03/2026).
Berdasarkan data resmi Dapodik, PKBM Mekarsari tercatat memiliki 137 peserta didik, terdiri dari 68 laki-laki dan 69 perempuan. Selain itu, lembaga tersebut dilaporkan memiliki 4 ruang kelas dan total 5 ruangan bangunan. Dalam data administrasi, kepala satuan pendidikan tercatat atas nama Opik Rasidi, dengan operator Neng Fitri N.
Namun, hasil penelusuran di lokasi yang tercantum justru menunjukkan kondisi yang berbeda. Di alamat tersebut berdiri kantor Koperasi Multi Pihak Catra Karya Nusantara, bukan lembaga pendidikan. Tidak ditemukan aktivitas belajar mengajar, tenaga pendidik, maupun keberadaan peserta didik sebagaimana lazimnya satuan pendidikan kesetaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa sejak lama bangunan tersebut dikenal sebagai kantor koperasi bagi para nelayan.
“Sejak dulu ini koperasi untuk nelayan. Tidak pernah ada kegiatan sekolah atau belajar di sini,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan salah satu pegawai koperasi. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut memang difungsikan sebagai kantor koperasi.
“Ini kantor koperasi. Soal plang PKBM saya tidak tahu, karena saya baru bekerja sekitar satu bulan di sini,” katanya.
Indikasi Pelanggaran Administratif dan Regulasi Pendidikan Apabila data dalam Dapodik yang mencantumkan jumlah peserta didik serta sarana prasarana tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administratif serius dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi persyaratan pendirian dan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa izin pendirian satuan pendidikan dapat dicabut apabila tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, penginputan data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi riil juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan data pendidikan nasional yang menjadi dasar berbagai program bantuan pemerintah.
Jika data tersebut digunakan sebagai dasar pencairan bantuan operasional, seperti bantuan program pendidikan kesetaraan atau bantuan lainnya dari pemerintah, maka konsekuensinya dapat merembet ke ranah hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dan menimbulkan kerugian negara.
Dalam perspektif hukum, kondisi demikian dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran berbasis data yang tidak valid.
Pengawasan PKBM Dinilai Lemah
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan faktual terhadap lembaga pendidikan nonformal, khususnya PKBM yang tersebar di berbagai daerah. Selama ini, verifikasi yang hanya berbasis dokumen administratif dinilai rawan dimanipulasi apabila tidak disertai pemeriksaan langsung ke lapangan.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, di antaranya:
Verifikasi faktual terhadap keberadaan PKBM Mekarsari, Validasi ulang jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik, Audit sarana dan prasarana lembaga, Evaluasi izin operasional lembaga pendidikan tersebut
Apabila nantinya terbukti bahwa kegiatan pembelajaran tidak pernah berjalan sebagaimana yang dilaporkan dalam sistem administrasi pendidikan, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat menjadi konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola PKBM Mekarsari. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Red/Hendi













