Diduga Praktik Mafia Solar Kembali Beroperasi di Cikande, BBM Subsidi Disebut Disalurkan untuk Aktivitas Tambang Pasir

- Kontributor

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang Banten, Tribuncakranews.com – Tim investigasi Tribuncakranews.com Banten menemukan dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai pelangsiran solar berlangsung di sebuah lahan parkir kosong tidak jauh dari kawasan industri Modern Cikande. Sejumlah dump truk tampak keluar masuk lokasi.

Di lokasi, tim mengaku mendapati satu unit truk tangki bernomor polisi F 8966 AT berkapasitas sekitar 8.000 liter, dua unit tangki kempu masing-masing berkapasitas 1.000 liter, serta puluhan jeriken berukuran sekitar 35 liter. Sejumlah pekerja terlihat memindahkan solar dari truk tangki ke tangki kempu secara berulang. Aktivitas tersebut disebut telah didokumentasikan oleh tim investigasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial S, yang mengaku sebagai pekerja, menyatakan bahwa solar tersebut digunakan untuk operasional 16 unit dump truk dan empat unit ekskavator di lokasi tambang pasir wilayah Anyer–Mancak, sebelum Pasar Sore Anyer.

Menurut pengakuannya, solar hasil pelangsiran dibeli dengan harga sekitar Rp8.800 per liter. Ia juga mengklaim bahwa BBM tersebut digunakan untuk operasional tambang pasir yang disebut-sebut milik seorang oknum anggota DPRD berinisial DDR.

S juga mengaku menerima uang sekitar Rp66 juta pada malam yang sama dari seseorang bernama Rahmad, yang disebut sebagai orang kepercayaan DDR. Dana tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli solar melalui beberapa dump truk yang diduga dijadikan sarana pelangsiran.

Keterangan tersebut, menurut tim investigasi, juga diperkuat oleh pengakuan seorang sopir dump truk berinisial A yang ditemui di SPBU Cikande Nomor 34.421.02. A mengaku kegiatan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan dengan pendanaan dari Rahmad. Solar kemudian dijual kepada S dengan harga sekitar Rp8.800 per liter, sementara harga eceran solar subsidi berada di kisaran Rp6.800 per liter.

Namun demikian, S menyebut aktivitas pelangsiran untuk kebutuhan tambang tersebut baru berlangsung sekitar satu bulan karena aktivitas tambang pasir di Anyer disebut baru kembali beroperasi.

Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa tambang tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan terkait persoalan perizinan dan pernah dihentikan operasionalnya. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, status hukum maupun legalitas tambang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi berwenang.

Apabila nantinya terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan Pasal 161 UU Minerba.

Apabila aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan atau berada di kawasan hutan tanpa izin, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial DDR, awak media telah berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh keterangan dan keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Awak media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Red/Mugiono

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rencana Pendirian Gerai Ritel Modern di Desa Pidodowetan Tuai Penolakan, Pedagang Kecil dan Pemerintah Desa Sampaikan Keberatan
Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional
Kodim 0728/Wonogiri Dan Pemkab Wonogiri Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Pastikan Kesiapan 100 Persen, Dandim Boyolali Tinjau Lokasi TMMD di Desa Bercak: Warga Bersiap Sambut Pembangunan
BBWS, ESDM, dan APH Diminta Bertindak, Dugaan Pengambilan Batu Tanpa Kejelasan Izin di Proyek P3A Jadi Sorotan
Sebanyak 46 bilah pusaka di Jamas di Balai Kalurahan Gari, Wonosari, Gunungkidul, Selasa (14/07/2026) pagi.
SMHI Ultimatum Bahtera Adiksi, Buka Legalitas atau Diaudit Pemerintah
Sukindar SH Waketum DPP FERADI Nyatakan Mediasi Perkara Perdata NO. 292/PDT.G/2026/PN SMG DI PN SEMARANG, buntu.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:32 WIB

Rencana Pendirian Gerai Ritel Modern di Desa Pidodowetan Tuai Penolakan, Pedagang Kecil dan Pemerintah Desa Sampaikan Keberatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:56 WIB

Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:38 WIB

Kodim 0728/Wonogiri Dan Pemkab Wonogiri Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:31 WIB

Pastikan Kesiapan 100 Persen, Dandim Boyolali Tinjau Lokasi TMMD di Desa Bercak: Warga Bersiap Sambut Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:28 WIB

BBWS, ESDM, dan APH Diminta Bertindak, Dugaan Pengambilan Batu Tanpa Kejelasan Izin di Proyek P3A Jadi Sorotan

Berita Terbaru