Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Purworejo Tindaklanjuti Laporan Warga Desa Bendungan

- Kontributor

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com  – 10 Maret 2026. Tim media mendatangi Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan rangkap jabatan di lingkungan pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Balai Desa Bendungan, baru saja berlangsung pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan dari Dinas Inspektorat Kabupaten Purworejo. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat.

Menurut keterangan warga yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Purworejo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya Surat Keputusan (SK) ganda yang dimiliki oleh seorang perangkat desa berinisial AMT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan yang dihimpun, AMT tercatat masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bendungan periode 2012–2018 dan 2018–2024, yang kemudian mendapat perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2026. Namun di sisi lain, yang bersangkutan juga diduga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Pemerintah Desa Bendungan sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Data tersebut, menurut warga, juga tercatat dalam arsip administrasi di Kecamatan Grabag.

Salah seorang warga Desa Bendungan berinisial AD menyampaikan bahwa masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi di lingkungan pemerintahan desa.

“Dengan adanya dugaan SK ganda tersebut, masyarakat berharap pemerintah desa dapat lebih tertib dalam administrasi dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat Desa Bendungan juga menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi proses penanganan laporan tersebut agar Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat segera memberikan kejelasan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang desa.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo masih berlangsung.

TIM JNCAKRA

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-127 di Kebumen
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari
Pesantren Kilat Ramadhan di SMK NU Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar Isi Ramadhan dengan Kegiatan Positif
Viral di Medsos, Nenek Pikun Terlantar Akhirnya Pulang — Polsek Tanah Jawa Lacak Keluarga Hanya dalam Sehari!
Exit tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel
Petugas Damkar Bungbulang di Serbu Pengendara. Bagi-Bagi Takjil Gratis Berlokasi Depan Kantor 
Silaturahmi Ulama dan Umara Perkuat Persatuan Bangsa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WIB

GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:46 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-127 di Kebumen

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:59 WIB

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:35 WIB

Pesantren Kilat Ramadhan di SMK NU Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar Isi Ramadhan dengan Kegiatan Positif

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:30 WIB

Viral di Medsos, Nenek Pikun Terlantar Akhirnya Pulang — Polsek Tanah Jawa Lacak Keluarga Hanya dalam Sehari!

Berita Terbaru