DPRD Purworejo Soroti Isu Proses Lelang: Tegaskan Seluruh Kegiatan PUPR dan Barjas Wajib Tunduk Regulasi

- Kontributor

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Sorotan terhadap sejumlah isu yang berkembang terkait pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah di Kabupaten Purworejo mulai mendapat perhatian serius dari jajaran DPRD. Pimpinan DPRD bersama pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo disebut telah menggelar rapat pada 24 Agustus 2026 dengan memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan agar seluruh kegiatan pemerintah, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, dilaksanakan secara tertib, transparan, serta berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Tunaryo, selaku pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Purworejo, melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 30 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Tunaryo, DPRD pada prinsipnya telah menginstruksikan agar seluruh pelaksanaan kegiatan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut tentu bukan sekadar formalitas. Pasalnya, proses pengadaan pemerintah menggunakan anggaran publik sehingga setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pertanggungjawaban pekerjaan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

DPRD Jangan Berhenti pada Instruksi

Namun demikian, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting: apa yang akan dilakukan DPRD apabila di kemudian hari ditemukan bukti konkret adanya pelanggaran dalam proses lelang atau tender?

Pertanyaan tersebut telah disampaikan kembali kepada Tunaryo. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban mengenai langkah konkret DPRD apabila ditemukan temuan dan bukti pelanggaran dalam proses pengadaan.

Di titik inilah publik membutuhkan ketegasan.

Sebab, instruksi agar kegiatan berjalan sesuai regulasi merupakan langkah awal. Tetapi apabila kemudian ditemukan bukti adanya penyimpangan, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah DPRD akan melakukan pendalaman, memanggil kembali pihak terkait, meminta pemeriksaan, merekomendasikan tindakan tertentu sesuai kewenangan, atau mengambil langkah lain berdasarkan ketentuan hukum.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Jangan sampai pengawasan legislatif berhenti sebatas rapat, pemanggilan, dan pernyataan normatif.

Ketika Ada Bukti, Harus Ada Sikap

Pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan ruang abu-abu. Setiap proses harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta jejak administrasi yang dapat diperiksa.

Karena itu, apabila nantinya benar ditemukan bukti pelanggaran, persoalannya tidak boleh dibiarkan menguap hanya karena sebelumnya sudah ada rapat antara DPRD dengan perangkat daerah.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata seluruh tahapan telah sesuai aturan, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Kritik publik harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.

Dalam konteks tersebut, sikap DPRD menjadi penting. Lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan dan harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang negara bukan sekadar seremonial.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian: apakah proses yang dipersoalkan memang sudah sesuai regulasi, atau justru terdapat persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut?

Tim Investigasi Akan Terus Mengupayakan Klarifikasi

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, jawaban lebih lanjut dari Tunaryo mengenai langkah DPRD apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam proses lelang atau tender belum diperoleh.

Tim investigasi akan tetap berupaya menemui pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Purworejo tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap, jelas, akurat, dan berimbang.

Pemberitaan ini sekaligus menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk DPRD, Dinas PUPR, Bagian Pengadaan Barang/Jasa maupun pihak lain yang berkepentingan, untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai belum lengkap atau perlu diluruskan.

Satu hal yang tidak boleh ditawar: seluruh proses pengadaan yang menggunakan uang rakyat harus berjalan sesuai aturan. Jika benar bersih, buktikan dengan transparansi. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Pelengkap, Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi Motor Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke-81
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
DIDUGA ALAMI PELECEHAN VERBAL DAN INTIMIDASI, KONSUMEN PERTANYAKAN SIKAP HOSTES RESTAURANT TRANS HOTEL
Dampak Peralihan Pengelolaan ke APBD, Operasional Trans Banyumas Dihentikan Sementara Mulai 30 Agustus 2026
GUNCANG PAKENJENG! RIBUAN PASANG MATA JADI SAKSI KEPULANGAN DELIRA DA-8, GARUT SERASA PUNYA JUARA BARU!
Naskah Esai Kritik Muktamar Ke-35 NU Viral di Media Sosial, Pertanyakan Mekanisme Pemilihan Opsi B
Prof. Yuddy Chrisnandi Sebut Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029
Rangkaian Penutup Kegiatan HUT RI Ke-81 Kelurahan Pasir Kidul Purwokerto Barat Gelar Jalan Sehat Bersama Warga.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:38 WIB

DPRD Purworejo Soroti Isu Proses Lelang: Tegaskan Seluruh Kegiatan PUPR dan Barjas Wajib Tunduk Regulasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Bukan Sekadar Pelengkap, Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi Motor Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke-81

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DIDUGA ALAMI PELECEHAN VERBAL DAN INTIMIDASI, KONSUMEN PERTANYAKAN SIKAP HOSTES RESTAURANT TRANS HOTEL

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Dampak Peralihan Pengelolaan ke APBD, Operasional Trans Banyumas Dihentikan Sementara Mulai 30 Agustus 2026

Berita Terbaru