Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

- Kontributor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com // Beredarnya pemberitaan di sejumlah media online mengenai sebuah gudang di wilayah Tlogomulyo, Kota Semarang, yang dikaitkan dengan nama Lela Kur dan disebut-sebut sebagai lokasi distributor BBM ilegal yang terbit di hari minggu 30/8/2026 mendapat bantahan dari pihak yang diberitakan.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan bahwa narasi yang beredar tidak benar dan tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

Menurut pihak yang diberitakan, pemberitaan mengenai dugaan gudang sebagai tempat penampungan maupun distribusi BBM ilegal tidak disertai bukti yang menunjukkan bahwa dirinya melakukan aktivitas sebagaimana dituduhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Narasi yang dibuat dalam berita itu tidak benar dan belum bisa dibuktikan secara hukum. Tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan bahwa kami melakukan kegiatan seperti yang diberitakan,” demikian inti klarifikasi pihak yang diberitakan. Minggu, 30/8/2026.

Sejumlah Media Pernah Memberitakan Kasus BBM di Semarang

Memang, persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bukan merupakan isu yang sama sekali baru di Kota Semarang.

Salah satu pemberitaan detikJateng pada Desember 2022 pernah mengabarkan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Genuk Sari, Semarang, yang diduga menyalurkan solar bersubsidi ke kapal-kapal di pelabuhan. Namun, pemberitaan tersebut merupakan kasus berbeda dan tidak dapat dijadikan bukti terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan Tlogomulyo saat ini.

Media lain juga pernah memberitakan dugaan gudang solar ilegal di Semarang. Klikfakta, misalnya, memberitakan penggerebekan gudang solar bersubsidi di Semarang pada 2022 dan menyebut adanya barang bukti yang kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kasus tersebut juga merupakan perkara tersendiri dan tidak secara otomatis membuktikan dugaan terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan mengenai Tlogomulyo.

Dengan demikian, adanya pemberitaan mengenai kasus penyalahgunaan BBM di tempat lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa gudang yang berada di Tlogomulyo dan pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut melakukan tindak pidana yang sama.

Belum Ada Bukti yang Memastikan Tuduhan

Berdasarkan klarifikasi pihak Lela Kur, sampai saat ini tuduhan mengenai gudang tersebut sebagai distributor atau tempat penampungan BBM ilegal belum dapat dipastikan kebenarannya.

Apalagi, tuduhan mengenai suatu aktivitas ilegal semestinya didukung oleh bukti yang dapat diverifikasi, seperti hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, dokumen resmi, barang bukti, keterangan saksi yang relevan, maupun bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, narasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pihak yang Disebut Minta Bukti

Pihak Lela Kur yang di sebut dalam pemberitaan itu juga meminta agar informasi yang menyangkut nama baik dan reputasinya tidak disampaikan sebagai sebuah fakta apabila belum didukung bukti yang kuat.

Ia menegaskan siap memberikan penjelasan apabila terdapat pihak yang memiliki bukti mengenai tuduhan tersebut.

Sementara itu, belum ditemukan informasi dari aparat penegak hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana terkait distribusi atau penampungan BBM ilegal.

Penggunaan kata “diduga” dalam pemberitaan tidak berarti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kebenaran atas informasi mengenai aktivitas gudang di Tlogomulyo tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak-pihak berwenang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA ALAMI PELECEHAN VERBAL DAN INTIMIDASI, KONSUMEN PERTANYAKAN SIKAP HOSTES RESTAURANT TRANS HOTEL
Dampak Peralihan Pengelolaan ke APBD, Operasional Trans Banyumas Dihentikan Sementara Mulai 30 Agustus 2026
GUNCANG PAKENJENG! RIBUAN PASANG MATA JADI SAKSI KEPULANGAN DELIRA DA-8, GARUT SERASA PUNYA JUARA BARU!
Prof. Yuddy Chrisnandi Sebut Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029
Rangkaian Penutup Kegiatan HUT RI Ke-81 Kelurahan Pasir Kidul Purwokerto Barat Gelar Jalan Sehat Bersama Warga.
Program “Cikajang Caang”: PAC PDI Perjuangan Kawal Penyaluran Bantuan Pasang Listrik Baru Aspirasi H. Dony Maryadi
Hadiri Kirab Budaya Rowosari, Sisca Meritania Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan
Desa Dongos Bersatu Lawan Narkoba: Kemeriahan Jalan Sehat HUT RI Ke-81 Diwarnai Edukasi Hukum P4GN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DIDUGA ALAMI PELECEHAN VERBAL DAN INTIMIDASI, KONSUMEN PERTANYAKAN SIKAP HOSTES RESTAURANT TRANS HOTEL

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Dampak Peralihan Pengelolaan ke APBD, Operasional Trans Banyumas Dihentikan Sementara Mulai 30 Agustus 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:28 WIB

GUNCANG PAKENJENG! RIBUAN PASANG MATA JADI SAKSI KEPULANGAN DELIRA DA-8, GARUT SERASA PUNYA JUARA BARU!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Rangkaian Penutup Kegiatan HUT RI Ke-81 Kelurahan Pasir Kidul Purwokerto Barat Gelar Jalan Sehat Bersama Warga.

Berita Terbaru