Dua Kali Lalai Cemari Lingkungan, SPPG Kutasari Hanya Diberi Waktu Perbaikan

- Kontributor

Sabtu, 25 April 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga Tribuncakranews. com — PNN NEWS- 25/04/2026 – Kelalaian pengelolaan limbah kembali terjadi di dapur SPPG Lingga Jaya, Kutasari. Bukan sekali, melainkan dua kali insiden yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan kerugian warga. Ironisnya, pelanggaran berulang ini hanya berujung pada pemberian waktu perbaikan, tanpa langkah tegas yang mencerminkan efek jera.

Padahal, baku mutu IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan standar hukum yang wajib dipatuhi. Batas maksimum kandungan pencemar seperti pH, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), minyak dan lemak, hingga amonia telah diatur jelas dalam regulasi, termasuk Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016. Tujuannya tegas: mencegah pencemaran dan melindungi kualitas lingkungan hidup.

Namun, dugaan pelanggaran justru terjadi di SPPG Lingga Jaya Kutasari. Limbah yang dibuang ke aliran sungai dikeluhkan warga karena menyebabkan ikan di kolam mereka mati. Dampaknya nyata, langsung dirasakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga turun melakukan inspeksi lapangan. Hasilnya menguatkan dugaan pelanggaran. Dalam rapat evaluasi, ditemukan bahwa kandungan pencemar dalam limbah masih tinggi, bahkan sejumlah parameter melampaui ambang baku mutu yang ditetapkan

Tak hanya itu, sistem IPAL yang digunakan juga belum memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Kondisi diperparah dengan adanya kebocoran dan kerusakan pada pipa saluran pembuangan limbah, yang berpotensi memperluas dampak pencemaran.

Meski temuan tersebut tergolong serius, Dinas Lingkungan Hidup hanya memberikan waktu satu bulan kepada pihak pengelola untuk melakukan perbaikan. Keputusan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah toleransi masih layak diberikan bagi pelanggaran yang sudah berulang dan merugikan masyarakat?

Jika tidak diikuti pengawasan ketat dan sanksi tegas, kebijakan ini berisiko menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Warga kini menanti, apakah perbaikan benar-benar dilakukan, atau justru pencemaran akan kembali terulang.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakili Polres Kendal, Tim Jagratara dan SMAN 1 Boja Siap Berlaga di Kapolda Jateng Cup E-Sport
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Majalengka Kupas Tuntas Mekanisme Pembuatan SIM, Tanpa Calo dan Sehari Langsung Jadi
Korem 072/Pamungkas Raih Prestasi Nasional, Juara Harapan I Lomba Karya Bakti TNI AD
Polantas Menyapa di Satpas Karanganyar, Satlantas Berikan Panduan Lengkap Pembuatan SIM kepada Masyarakat
Tradisi Hajatan Bulan Besar dan Tantangan Ekonomi Guru Menjelang Tahun Ajaran Baru
Diduga Cemari Lingkungan, Gudang Pengolahan Ikan Milik Pangulu Panombean Pane Disorot: Wartawati Nyaris Terjungkal Diduga Didorong Pekerja
PDI Perjuangan Kendal Gelar Berbagai Aksi untuk Mengenang Jasa Bung Karno
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:04 WIB

Wakili Polres Kendal, Tim Jagratara dan SMAN 1 Boja Siap Berlaga di Kapolda Jateng Cup E-Sport

Senin, 15 Juni 2026 - 11:04 WIB

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Majalengka Kupas Tuntas Mekanisme Pembuatan SIM, Tanpa Calo dan Sehari Langsung Jadi

Senin, 15 Juni 2026 - 08:58 WIB

Korem 072/Pamungkas Raih Prestasi Nasional, Juara Harapan I Lomba Karya Bakti TNI AD

Senin, 15 Juni 2026 - 08:39 WIB

Polantas Menyapa di Satpas Karanganyar, Satlantas Berikan Panduan Lengkap Pembuatan SIM kepada Masyarakat

Berita Terbaru