Dua Kali Lalai Cemari Lingkungan, SPPG Kutasari Hanya Diberi Waktu Perbaikan

- Kontributor

Sabtu, 25 April 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga Tribuncakranews. com — PNN NEWS- 25/04/2026 – Kelalaian pengelolaan limbah kembali terjadi di dapur SPPG Lingga Jaya, Kutasari. Bukan sekali, melainkan dua kali insiden yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan kerugian warga. Ironisnya, pelanggaran berulang ini hanya berujung pada pemberian waktu perbaikan, tanpa langkah tegas yang mencerminkan efek jera.

Padahal, baku mutu IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan standar hukum yang wajib dipatuhi. Batas maksimum kandungan pencemar seperti pH, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), minyak dan lemak, hingga amonia telah diatur jelas dalam regulasi, termasuk Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016. Tujuannya tegas: mencegah pencemaran dan melindungi kualitas lingkungan hidup.

Namun, dugaan pelanggaran justru terjadi di SPPG Lingga Jaya Kutasari. Limbah yang dibuang ke aliran sungai dikeluhkan warga karena menyebabkan ikan di kolam mereka mati. Dampaknya nyata, langsung dirasakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga turun melakukan inspeksi lapangan. Hasilnya menguatkan dugaan pelanggaran. Dalam rapat evaluasi, ditemukan bahwa kandungan pencemar dalam limbah masih tinggi, bahkan sejumlah parameter melampaui ambang baku mutu yang ditetapkan

Tak hanya itu, sistem IPAL yang digunakan juga belum memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Kondisi diperparah dengan adanya kebocoran dan kerusakan pada pipa saluran pembuangan limbah, yang berpotensi memperluas dampak pencemaran.

Meski temuan tersebut tergolong serius, Dinas Lingkungan Hidup hanya memberikan waktu satu bulan kepada pihak pengelola untuk melakukan perbaikan. Keputusan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah toleransi masih layak diberikan bagi pelanggaran yang sudah berulang dan merugikan masyarakat?

Jika tidak diikuti pengawasan ketat dan sanksi tegas, kebijakan ini berisiko menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Warga kini menanti, apakah perbaikan benar-benar dilakukan, atau justru pencemaran akan kembali terulang.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL, PERKUAT STRUKTUR DAN SINERGI ANGGOTA
Tak Terurus, GOR Desa Gunungsari Subang Disebut Warga Mirip “Sarang Hantu”
Tiga Siswi SD Negeri Jolodoro Tampil Memukau di FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten
FMP Jabar Laporkan Gudang Lini lll Binong ke Kejari Subang
Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM
Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Gerak Cepat! Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam, Kerugian Korban Capai Rp 14,5 Juta
Danrem 072/Pamungkas Pimpin Sertijab Kasrem dan Kasipers
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:06 WIB

KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL, PERKUAT STRUKTUR DAN SINERGI ANGGOTA

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Tak Terurus, GOR Desa Gunungsari Subang Disebut Warga Mirip “Sarang Hantu”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:15 WIB

Tiga Siswi SD Negeri Jolodoro Tampil Memukau di FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten

Sabtu, 25 April 2026 - 17:08 WIB

FMP Jabar Laporkan Gudang Lini lll Binong ke Kejari Subang

Sabtu, 25 April 2026 - 14:59 WIB

Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Berita

FMP Jabar Laporkan Gudang Lini lll Binong ke Kejari Subang

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:08 WIB