Dugaan Kewajiban Pembelian Seragam di SMK Negeri 1 Pati Jadi Sorotan, Wali Murid Sebut Biaya Capai Rp1,7 Juta

- Kontributor

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMK Negeri 1 Pati menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kewajiban pembelian seragam melalui penjual yang diduga telah ditunjuk oleh pihak sekolah.

Temuan awak media pada Sabtu (4/7/2026) diperkuat dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp dari salah seorang wali murid. Dalam percakapan tersebut disebutkan biaya seragam mencapai sekitar Rp1.700.000 untuk paket seragam yang telah dijahit menjadi pakaian. Sementara itu, seragam olahraga dan jas disebut belum termasuk dalam biaya tersebut.

Berdasarkan penelusuran awal awak media, orang tua atau wali murid diduga diarahkan untuk membeli seragam kepada penjual tertentu yang telah ditunjuk. Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi membatasi kebebasan orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam sesuai kemampuan dan pilihannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sebelumnya telah mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan maupun mengarahkan peserta didik membeli seragam dari penyedia tertentu. Pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi hak orang tua atau wali murid untuk menentukan sendiri tempat pembelian, selama memenuhi ketentuan model dan atribut yang ditetapkan sekolah.

Baca Juga:  Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

Dugaan adanya pengarahan kepada penjual tertentu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah negeri, termasuk apakah terdapat kerja sama dengan pihak penyedia dan apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau hanya sebagai pilihan bagi orang tua siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMK Negeri 1 Pati, panitia SPMB, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah terkait informasi tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan seragam dan status pembelian yang diinformasikan kepada wali murid.

Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, awak media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026
Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026
Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
Satpas SIM Karanganyar Hadirkan Pelayanan Prima, Permudah Masyarakat Urus SIM
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:30 WIB

Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:27 WIB

Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi

Senin, 13 Juli 2026 - 10:51 WIB

Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi

Berita Terbaru