Dugaan Kewajiban Pembelian Seragam di SMK Negeri 1 Pati Jadi Sorotan, Wali Murid Sebut Biaya Capai Rp1,7 Juta

- Kontributor

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMK Negeri 1 Pati menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kewajiban pembelian seragam melalui penjual yang diduga telah ditunjuk oleh pihak sekolah.

Temuan awak media pada Sabtu (4/7/2026) diperkuat dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp dari salah seorang wali murid. Dalam percakapan tersebut disebutkan biaya seragam mencapai sekitar Rp1.700.000 untuk paket seragam yang telah dijahit menjadi pakaian. Sementara itu, seragam olahraga dan jas disebut belum termasuk dalam biaya tersebut.

Berdasarkan penelusuran awal awak media, orang tua atau wali murid diduga diarahkan untuk membeli seragam kepada penjual tertentu yang telah ditunjuk. Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi membatasi kebebasan orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam sesuai kemampuan dan pilihannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sebelumnya telah mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan maupun mengarahkan peserta didik membeli seragam dari penyedia tertentu. Pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi hak orang tua atau wali murid untuk menentukan sendiri tempat pembelian, selama memenuhi ketentuan model dan atribut yang ditetapkan sekolah.

Baca Juga:  Teguran Diakui, Tindakan Tak Jelas: Dinas Pendidikan Semarang Disorot

Dugaan adanya pengarahan kepada penjual tertentu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah negeri, termasuk apakah terdapat kerja sama dengan pihak penyedia dan apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau hanya sebagai pilihan bagi orang tua siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMK Negeri 1 Pati, panitia SPMB, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah terkait informasi tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan seragam dan status pembelian yang diinformasikan kepada wali murid.

Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, awak media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mohon Bantuan ke Presiden RI Prabowo Subianto. Ibu & Anak Di Sragen Berjuang Melawan Kanker di Tengah Himpitan Ekonomi
TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Wonogiri Akan Di Laksanakan Di Brenggolo
Luar Biasa Saat Gema Qasidah Rebana dan Gambus di Pendopo: Garut Jadi Magnet Ekonomi Jawa Barat
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Detik-Detik Rumah Warga di Pakenjeng Hangus Terbakar Saat Pemilik Sedang Beristirahat Damkar Langsung Terjun
Destructive Fishing Dilawan! Dislautkan Kalsel Cetak Pokmaswas Profesional di Pesisir
Pastikan Zero Accident, Pangdam IV/Diponegoro Selaku Pangkogasgabpad Cek Kesiapan Pengamanan VVIP PM India Narendra Modi
Bencana Kelaparan Mengintai: Garut Berpacu dengan Waktu Melawan Ancaman Kekeringan Massal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:21 WIB

Dugaan Kewajiban Pembelian Seragam di SMK Negeri 1 Pati Jadi Sorotan, Wali Murid Sebut Biaya Capai Rp1,7 Juta

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:52 WIB

Mohon Bantuan ke Presiden RI Prabowo Subianto. Ibu & Anak Di Sragen Berjuang Melawan Kanker di Tengah Himpitan Ekonomi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:03 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Wonogiri Akan Di Laksanakan Di Brenggolo

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:09 WIB

Luar Biasa Saat Gema Qasidah Rebana dan Gambus di Pendopo: Garut Jadi Magnet Ekonomi Jawa Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:03 WIB

Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho

Berita Terbaru