PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dugaan penggelapan dana insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali mencuat di Kabupaten Purworejo.
Seorang anggota BPD Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Purworejo pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelapor bernama Wahyudi Trisno, warga Dukuh Bonosari, Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di temui awak media,Wahyudi menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima uang insentif BPD sejak tahun 2020 sampai 2024, meskipun yang bersangkutan sampai hari ini belum menerima surat pemberhentian dari BPBD.
Dalam laporan tersebut, Wahyudi mengadukan seorang perangkat desa berinisial EP, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Bendungan. EP diduga kuat bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penyaluran insentif BPD yang hingga kini belum diterima oleh pelapor.
“Sudah bertahun-tahun saya menunggu hak saya sebagai anggota BPD, namun sampai hari ini belum juga dibayarkan. Karena tidak ada kejelasan, akhirnya saya menempuh jalur hukum,” tegas Wahyudi.
Laporan aduan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Purworejo, dengan surat tanda penerimaan aduan yang ditandatangani oleh Istariyanto, S.H. Hal ini menandakan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam proses penanganan awal oleh aparat penegak hukum.
Wahyudi berharap Polres Purworejo dapat menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan secepatnya, agar dugaan tindak pidana penggelapan dana publik tersebut dapat segera diungkap secara terang benderang, terangnya.
Penulis : Marjono
Editor : Redaksi













