Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara

- Kontributor

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, TRIBUNCAKRANEWS.COM 14 OKTOBER 2026 — Sebuah potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara menjadi sorotan tajam masyarakat. Peristiwa berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa awak media mewawancarai Amriana.

“Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”

Ucapan itu disebut muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berkomunikasi, namun tidak berarti bebas tanpa batas. Beberapa ketentuan yang relevan:

– Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Perlindungan hak dan kebebasan orang lain; kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak orang lain.

– UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Menjamin hak menyampaikan pendapat dengan tetap menghormati hak dan martabat orang lain.

– Pasal 27 ayat (3) UU ITE — UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016: Larangan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian dan/atau perselisihan antarindividu dan/atau masyarakat.

Baca Juga:  LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.

– Pasal 315 KUHP: Penghinaan; setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu, dapat dipidana.

– Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak berkebencian — demikian pula pihak yang berhadapan dengan media tetap terikat norma kesopanan dan hukum.

Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika:

Kebebasan berbicara di ruang publik — baik langsung maupun melalui media sosial — tidak menghapus kewajiban untuk memilih kata yang santun, tidak menghina, dan tidak merendahkan pihak lain.

Bagi seorang publik figur, tanggung jawab ini semakin besar karena setiap ucapan dapat direkam, disebarluaskan, dan berdampak luas di tengah masyarakat. Ketegasan boleh disampaikan, tetapi tidak harus disertai bahasa yang menantang atau menghina. Kritik boleh disampaikan, namun tetap melalui argumentasi yang sehat, bukan konfrontasi personal.

Satu potongan rekaman belum tentu menggambarkan keseluruhan konteks percakapan. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman sepihak. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat penting: di ruang publik, setiap orang — terlebih figur publik — tetap terikat hukum dan etika dalam setiap kata yang diucapkan.tutupnya(*)

 

REDAKSI : Sorotanpublic.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Kontijensi Situasi Kamtibmas di Masa Pilkades Serentak, Polres Semarang Simulasikan Penanganan Gangguan
FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam
Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas Organisasi, Newsroom Jaga Desa dan FGD Jadi Agenda Prioritas
Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Ramces Pandiangan Tempuh Langkah Hukum, Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Pengerusakan Satpol PP Deli Serdang
SMSI Jateng Buka Diri Jadi Mitra Strategis Civil Society, Pers Siap Kawal Persoalan Publik
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Jalinan Budaya Indonesia-Pasifik 2026
Tim URC Polres Sragen Ungkap Pencurian HP, Jejak Pelaku Mengarah ke Empat TKP Lain
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Hadapi Kontijensi Situasi Kamtibmas di Masa Pilkades Serentak, Polres Semarang Simulasikan Penanganan Gangguan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:46 WIB

FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas Organisasi, Newsroom Jaga Desa dan FGD Jadi Agenda Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara

Berita Terbaru

Berita

Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:29 WIB