PURWOKERTO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026), diwarnai perlawanan dari advokat para terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Agenda sidang dengan ketua majelis hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dan dua hakim anggota, Kopsah, S.H., M.H., serta Indah Pokta, S.H., M.H., berfokus pada pembacaan dakwaan terhadap Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Ketiganya didakwa turut serta dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Banyumas, sebagaimana Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 55 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, advokat para terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya mengajukan perlawanan advokat terdakwa, bukan eksepsi. Ia menegaskan, mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang terbaru yang tidak lagi mengenal istilah penasihat hukum dalam konteks keberatan awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Djoko, dakwaan jaksa mengandung cacat formal. Pertama, surat dakwaan tidak mencantumkan titik koordinat (ordinat) lokasi tambang asal material emas. Padahal, kata dia, UU Minerba secara tegas mewajibkan pencantuman titik ordinat untuk memastikan kejelasan locus delicti, terutama dalam perkara pertambangan.
Kedua, ia menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa. Dakwaan dinilai masih merujuk pada regulasi lama, tanpa mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yang telah berlaku. “Undang-undangnya sudah diperbarui, tetapi dakwaan masih menggunakan dasar hukum yang usang,” ujar Djoko.
Atas dasar itu, tim advokat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum, serta membebaskan ketiga terdakwa yang disebutnya hanya buruh harian lepas.
Selain perlawanan, kuasa hukum juga mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau rumah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan menanggapi perlawanan tersebut pada sidang lanjutan. Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas perlawanan advokat terdakwa
(Iwn/ Red )













