Semarang, Tribuncakranews. com – Persoalan utang piutang antara dua warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hingga kini belum menemui titik terang. Pihak pemberi pinjaman, Kumainah, mendesak Ajeng Ristianing Putri untuk segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan awal.
Kasus ini bermula saat Ajeng mengajukan permohonan bantuan dana kepada Kumainah. Berdasarkan keterangan Kumainah, Ajeng mengaku membutuhkan uang sebesar Rp10 juta untuk melunasi utang kepada suaminya, Aryo Kempes. Permohonan tersebut disampaikan berulang kali dengan kondisi terdesak, bahkan disertai tangisan.
Awalnya, Ajeng sempat meminta bantuan berupa pinjaman perhiasan milik Kumainah, namun tidak dipenuhi. Permintaan kemudian beralih pada penggunaan dokumen kendaraan berupa BPKB. Karena rasa iba, Kumainah akhirnya memberikan akses penggunaan empat aplikasi pinjaman online atas namanya, dengan kesepakatan bahwa seluruh kewajiban akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, pembayaran belum juga dilakukan. Akibatnya, Kumainah harus menanggung beban administratif dan finansial, termasuk menghadapi penagihan dari pihak pinjaman online serta pemblokiran perangkat telepon seluler milik anaknya.
“Bukan hanya kerugian materiil, kami juga mengalami tekanan psikologis,” ujar Kumainah.
Selain persoalan utang, muncul informasi lain yang turut memperkeruh situasi. Ajeng disebut pernah mengajak sejumlah orang untuk menabung di koperasi yang tidak jelas legalitasnya, dengan iming-iming bunga tinggi di luar kewajaran. Kumainah mengaku menjadi salah satu pihak yang terdampak dari ajakan tersebut.
Sejumlah pihak menilai, jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk dugaan penghimpunan dana ilegal, penipuan, dan pelanggaran perlindungan konsumen.
Upaya klarifikasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman Ajeng. Dalam pertemuan tersebut, suaminya, Aryo Kempes, menyatakan tidak mengetahui adanya utang tersebut dan menegaskan tidak terlibat. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya bagi pihak pemberi pinjaman.
Berbagai upaya persuasif juga telah ditempuh, namun belum membuahkan hasil. Ajeng dilaporkan sulit dihubungi dan diduga menghindar saat didatangi ke rumahnya di wilayah Tandang, Tembalang.
Kumainah menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pihaknya berencana menempuh jalur hukum perdata guna memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Ajeng Ristianing Putri belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.













