Istri Musisi Lokal Aryo Kempes Diduga Pinjam Nama Orang Untuk Pinjol, Demi Modus Penipuan

- Kontributor

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews. com – Persoalan utang piutang antara dua warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hingga kini belum menemui titik terang. Pihak pemberi pinjaman, Kumainah, mendesak Ajeng Ristianing Putri untuk segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan awal.

Kasus ini bermula saat Ajeng mengajukan permohonan bantuan dana kepada Kumainah. Berdasarkan keterangan Kumainah, Ajeng mengaku membutuhkan uang sebesar Rp10 juta untuk melunasi utang kepada suaminya, Aryo Kempes. Permohonan tersebut disampaikan berulang kali dengan kondisi terdesak, bahkan disertai tangisan.

Awalnya, Ajeng sempat meminta bantuan berupa pinjaman perhiasan milik Kumainah, namun tidak dipenuhi. Permintaan kemudian beralih pada penggunaan dokumen kendaraan berupa BPKB. Karena rasa iba, Kumainah akhirnya memberikan akses penggunaan empat aplikasi pinjaman online atas namanya, dengan kesepakatan bahwa seluruh kewajiban akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, pembayaran belum juga dilakukan. Akibatnya, Kumainah harus menanggung beban administratif dan finansial, termasuk menghadapi penagihan dari pihak pinjaman online serta pemblokiran perangkat telepon seluler milik anaknya.

“Bukan hanya kerugian materiil, kami juga mengalami tekanan psikologis,” ujar Kumainah.

Selain persoalan utang, muncul informasi lain yang turut memperkeruh situasi. Ajeng disebut pernah mengajak sejumlah orang untuk menabung di koperasi yang tidak jelas legalitasnya, dengan iming-iming bunga tinggi di luar kewajaran. Kumainah mengaku menjadi salah satu pihak yang terdampak dari ajakan tersebut.

Sejumlah pihak menilai, jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk dugaan penghimpunan dana ilegal, penipuan, dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Upaya klarifikasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman Ajeng. Dalam pertemuan tersebut, suaminya, Aryo Kempes, menyatakan tidak mengetahui adanya utang tersebut dan menegaskan tidak terlibat. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya bagi pihak pemberi pinjaman.

Berbagai upaya persuasif juga telah ditempuh, namun belum membuahkan hasil. Ajeng dilaporkan sulit dihubungi dan diduga menghindar saat didatangi ke rumahnya di wilayah Tandang, Tembalang.

Kumainah menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pihaknya berencana menempuh jalur hukum perdata guna memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Ajeng Ristianing Putri belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CARUT MARUT PT GUNUNG SARI UTAMA: SEJUMLAH INSTANSI DAN DPRD KABUPATEN SERANG DINILAI BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN ATAS KONFIRMASI MEDIA, Warga: Keluhan Sudah Berulang Kali Disampaikan, Berharap Ada Tindakan Nyata
Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani Digelar di Padepokan Darul Hidayah Al-Karomah Karanggede Boyolali
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Pati Ikuti Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan di Rutan Kelas IIB Rembang
Terpilih Kembali Secara Aklamasi/Amanah, Guntur Syahputra Siap Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029
Polantas Menyapa, Personel Satlantas Polres Karanganyar Laksanakan Pendampingan Tes Drive Roda Dua bagi Pemohon SIM
‎Fenomena Pesugihan Kandang Bubrah: Ritual Kekayaan Tanpa Tumbal Yang Mengguncang Purwantoro. ‎
PT. CML Metro Medika gugat Pemerintah Kabupaten TTU. Ketua GARDA Kab. TTU : Kawal proses hukum dan jaga situasi Kamtibmas
Pengurus DPD LDII Kota Semarang Hadiri Peningkatan Kompetensi Pengurus Se-Jateng di GNBS Kendal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:01 WIB

CARUT MARUT PT GUNUNG SARI UTAMA: SEJUMLAH INSTANSI DAN DPRD KABUPATEN SERANG DINILAI BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN ATAS KONFIRMASI MEDIA, Warga: Keluhan Sudah Berulang Kali Disampaikan, Berharap Ada Tindakan Nyata

Senin, 27 Juli 2026 - 10:52 WIB

Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani Digelar di Padepokan Darul Hidayah Al-Karomah Karanggede Boyolali

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Pati Ikuti Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan di Rutan Kelas IIB Rembang

Senin, 27 Juli 2026 - 09:39 WIB

Terpilih Kembali Secara Aklamasi/Amanah, Guntur Syahputra Siap Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029

Senin, 27 Juli 2026 - 08:52 WIB

Polantas Menyapa, Personel Satlantas Polres Karanganyar Laksanakan Pendampingan Tes Drive Roda Dua bagi Pemohon SIM

Berita Terbaru