Medan, Tribuncakranews.com — Media sosial kembali diguncang peristiwa yang menampar rasa keadilan publik. Sebuah video yang viral luas memperlihatkan dugaan tindakan penangkapan paksa, intimidasi, dan arogansi aparat terhadap seorang pengacara, Indra Surya Nasution, SH, bersama dua rekannya Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, tepat di samping Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).
Peristiwa ini sontak menuai kecaman keras warganet. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi bukan di lokasi terpencil, melainkan di area yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan penegakan hukum.
Dalam rekaman video yang beredar luas, Indra Surya Nasution mengaku dibekap, dibentak, digeledah, dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa penjelasan hukum yang jelas, Indra dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan mobil hasil kejahatan, lengkap dengan tudingan pelat palsu dan STNK selendang.
Kendaraan yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN.
Ironisnya, saat Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mulai dari surat perintah tugas, kewenangan penggeledahan, hingga legalitas penangkapan, keempat oknum tersebut tidak mampu menunjukkan surat perintah resmi.
Dokumen yang diperlihatkan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, di antaranya:
Surat LI tanpa tanda tangan
Tanpa tanggal dan tahun
Nomor register diduga keliru
Status masih LIDIK, namun tindakan telah menyerupai penangkapan paksa
“Ini masih lidik atau sudah main tangkap?” tulis warganet dalam berbagai komentar pedas.
Situasi semakin memanas ketika Indra berupaya menggunakan haknya untuk menghubungi kuasa hukum. Alih-alih diberikan hak tersebut, ponsel Indra justru dirampas secara paksa, diduga dilakukan oleh salah satu oknum berinisial Aipda FAR.
Tak ingin tunduk pada intimidasi, Indra kemudian menunjukkan BPKB kendaraan dan meminta dilakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan data resmi.
Sekejap, tudingan “mobil curian” pun runtuh.
Narasi berubah. Sikap oknum yang sebelumnya arogan disebut mendadak gugup dan kehilangan argumentasi.
Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian sebagai alat bukti. Rekaman inilah yang kini beredar luas dan menjadi pemicu gelombang kecaman publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang aparat.
Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan, kehadiran Indra di Polrestabes Medan saat itu bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban kejahatan.
Ia tengah menindaklanjuti laporan polisi bernomor:
STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,bterkait pembakaran kendaraan miliknya oleh orang tak dikenal (OTK).
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Korban diperlakukan layaknya pelaku.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dengan nada tegas.
“Kalau masih ada aparat yang belum paham hukum acara, maka harus disekolahkan kembali, diberi pelatihan, dan diajarkan tata cara hukum yang benar. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Rules Gajah, S.Kom, di Medan, Sabtu (25/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur justru mencederai marwah institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Jika seorang pengacara bisa dibekap di samping kantor polisi, bagaimana nasib rakyat biasa?
Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sumatera Utara, Propam Polri, dan institusi terkait untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga marwah hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.
Penulis : Samhadi
Editor : Redaksi













