Kecewa Penanganan Kasus Mini Zoo, DPW LSM Tamperak Jateng Siapkan Laporan ke KPK

- Kontributor

Senin, 11 Mei 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, Tribuncakranews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tamperak Jawa Tengah menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses penanganan dugaan korupsi proyek Mini Zoo Tahun Anggaran 2023 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purworejo. Merasa pengungkapan perkara berjalan tidak menyentuh pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab, organisasi tersebut memastikan akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, menyampaikan sikap tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPW LSM Tamperak Jateng di Jalan Dewi Sartika Nomor 24, Sindurjan, Purworejo, Senin (11/5/2026).

Menurut Sumakmun, proyek Mini Zoo dengan nilai anggaran sekitar Rp9,6 miliar merupakan perkara yang secara konstruksi hukum relatif mudah diurai. Ia menilai seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek meninggalkan jejak administrasi yang lengkap dan dapat dijadikan alat bukti untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini sesungguhnya sederhana. Kami sudah menyerahkan sejumlah dokumen, data, dan petunjuk, termasuk dugaan peran masing-masing pihak. Namun, dari delapan nama yang kami laporkan, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Itupun menurut kami masih sebatas pejabat teknis di lapangan yang hanya menjalankan perintah,” ujar Sumakmun.

Ia menilai proses hukum yang berjalan belum mencerminkan penegakan hukum yang menyentuh aktor utama di balik perencanaan dan pengambilan keputusan proyek.

“Publik berhak mengetahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai proses hukum berhenti pada pelaksana teknis, sementara pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengusulan, penganggaran, dan persetujuan proyek justru tidak tersentuh,” tegasnya.

 

Soroti Rantai Dokumen Perencanaan dan Penganggaran

Sumakmun menjelaskan, proyek yang dibiayai APBD tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian proses administratif yang melibatkan banyak pejabat dan lembaga.

Baca Juga:  Ulat mirip Lintah dalam Menu MBG, Alarm Keras untuk Standar Higienitas SPPG Meranti

Tahapan tersebut, kata dia, dimulai dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pembahasan dengan DPRD, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pengesahan APBD melalui Peraturan Daerah, hingga penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Seluruh dokumen itu merupakan alat bukti surat yang sah. Dari sana dapat ditelusuri apakah ada rekayasa sejak tahap perencanaan, penggelembungan anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tanda tangan pejabat yang memiliki otoritas dalam proses tersebut, termasuk Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, pimpinan DPRD yang menyetujui APBD, serta Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

“Setiap tanda tangan pada dokumen resmi memiliki konsekuensi hukum. Itu bukan formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara,” katanya.

 

Akan Tempuh Jalur ke KPK

Atas dasar itu, DPW LSM Tamperak Jawa Tengah menilai masih ada pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum namun belum tersentuh dalam proses penyidikan.

Karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan laporan resmi ke KPK dengan harapan lembaga antirasuah dapat menelaah dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam proyek tersebut.

“Kami akan melaporkan perkara ini ke KPK. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berani menyentuh siapa pun yang diduga bertanggung jawab, tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan,” pungkas Sumakmun.

Kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo Purworejo sendiri terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Surjono

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkuak Kongkalikong Oknum Kejari Pasbar Bersama Oknum KUD Rantau Pasaman
15 PAC PKB Pekanbaru Dukung Muflihun Pimpin DPC PKB
Grand Launching MBG, SPPG Pracimantoro Siap Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat
Bangun Rumah Tanpa Was-was, Aas Hebel Jadi Pilihan Utama Masyarakat Selama Puluhan Tahun
Ratusan Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Kades Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Banyumas untuk Mundur
Polda Banten Latih Ratusan Warga Lewat Program Poliran
Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi
Soroti Perbedaan Penanganan Kasus Narkoba di Bangil, Praktisi Hukum Pertanyakan Keadilan Prosedur Rehabilitasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:26 WIB

Terkuak Kongkalikong Oknum Kejari Pasbar Bersama Oknum KUD Rantau Pasaman

Senin, 11 Mei 2026 - 17:21 WIB

15 PAC PKB Pekanbaru Dukung Muflihun Pimpin DPC PKB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:10 WIB

Grand Launching MBG, SPPG Pracimantoro Siap Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:54 WIB

Bangun Rumah Tanpa Was-was, Aas Hebel Jadi Pilihan Utama Masyarakat Selama Puluhan Tahun

Senin, 11 Mei 2026 - 16:50 WIB

Ratusan Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Kades Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Banyumas untuk Mundur

Berita Terbaru

Berita

15 PAC PKB Pekanbaru Dukung Muflihun Pimpin DPC PKB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:21 WIB