Kepala Kejari Banyumas Tegaskan: Tuntutan 3 Bulan Penjara Nyata, Bukan Percobaan

- Kontributor

Sabtu, 19 September 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, *Bambang Sunoto, S.H., M.H.,* melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) *Amanda Adelina, S.H., M.H.,* meluruskan informasi yang berkembang terkait kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB), *Edgina Ranggar Kananta.*

Kejari menegaskan, tuntutan terhadap terdakwa adalah *pidana penjara nyata selama 3 bulan*, bukan hukuman percobaan seperti narasi yang disampaikan pihak keluarga korban.

*Klarifikasi Resmi Kejaksaan*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi ini disampaikan langsung atas arahan Kajari Banyumas untuk meluruskan fakta hukum agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat.

“Apa yang disampaikan oleh pihak ibu korban itu tidak benar. Kami tegaskan tuntutan yang diajukan bukan hukuman percobaan, melainkan penjara nyata sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kasi Pidum Amanda Adelina.

*Alasan Tuntutan 3 Bulan: Mekanisme Perkara Ringan*

Kejari menjelaskan, perkara ini dikategorikan sebagai penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Sesuai KUHP dan KUHAP terbaru, perkara dengan ancaman di bawah 3 tahun *wajib* melalui mekanisme *Mediasi Perkara Ringan (MKR)*. Proses mediasi tersebut telah diupayakan sejak tingkat kepolisian hingga pengadilan, namun tidak tercapai kesepakatan damai.

Baca Juga:  Polantas Menyapa, Satlantas Polres Majalengka Bantu Penyeberangan Anak Sekolah dan Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari

Karena terdakwa mengakui seluruh dakwaan secara jujur dan terbuka, perkara diproses melalui *jalur pemeriksaan cepat (speedy trial)*. Dalam mekanisme ini, penuntut umum dapat menyesuaikan tuntutan di bawah ancaman maksimal, selama tetap berupa pidana pokok.

Tanggapi Kekecewaan Keluarga Korban*

Terkait kekecewaan keluarga korban yang menilai tuntutan terlalu ringan dan tidak mempertimbangkan trauma korban, Kejaksaan menyatakan telah memberikan penjelasan sejak awal mengenai potensi MKR dan konsekuensi hukumnya.

Kejaksaan mengimbau agar setiap pernyataan yang disampaikan ke publik didasarkan pada fakta hukum yang utuh untuk mencegah keresahan dan hoaks.

Sementara terkait isu sikap kampus UHB yang dinilai pasif, Kejari menegaskan hal tersebut merupakan ranah kebijakan internal kampus dan terpisah dari proses pidana yang sudah berjalan profesional.

Saat ini Kejaksaan Negeri Banyumas masih menunggu petunjuk pimpinan terkait Upaya hukum selanjutnya dan berkomitmen menjaga transparansi proses hukum.

 

( Iwan/ Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, lakukan upaya RJ kepada 4 orang kasus dugaan Pemerasan 
Dugaan Penyimpangan di Polsek Peterongan: Diminta Rp50 Juta Terkait Narkoba
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-81 KAI
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan dari Seorang Tersangka
Jumat Berkah, Kapolres Sijunjung Salurkan 25 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kamang Baru
Ekonomi Digital Melaju Pesat, Advokat Johnny Situwanda Ingatkan” Ancaman Scam dan Penipuan Digital!
KH. MIFTAKHUL HUDA, KETUA PW PWI-LS JATENG, KECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN ANGGOTA, M. SHOLEH
Kapolres Kendal Hadiri Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Krakatau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 00:55 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, lakukan upaya RJ kepada 4 orang kasus dugaan Pemerasan 

Sabtu, 19 September 2026 - 00:43 WIB

Dugaan Penyimpangan di Polsek Peterongan: Diminta Rp50 Juta Terkait Narkoba

Sabtu, 19 September 2026 - 00:33 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-81 KAI

Sabtu, 19 September 2026 - 00:27 WIB

Kepala Kejari Banyumas Tegaskan: Tuntutan 3 Bulan Penjara Nyata, Bukan Percobaan

Sabtu, 19 September 2026 - 00:23 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan dari Seorang Tersangka

Berita Terbaru

Berita

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-81 KAI

Sabtu, 19 Sep 2026 - 00:33 WIB