Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

- Kontributor

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Tribuncakranews.com 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam sebuah video berdurasi sekitar 47 detik yang beredar di media sosial TikTok menuai beragam tanggapan dari kalangan insan pers.

Dalam video tersebut, Warsito menyampaikan pernyataan yang antara lain menyerukan agar media yang dianggap “abal-abal” ditindak tegas, menyebut istilah “wartawan Bodrex”, serta meminta Kapolres Pasuruan agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Warsito menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks dengan alasan telah terjadi pengembalian dana sebesar Rp9 juta. Ia juga mempertanyakan legalitas media yang memberitakan dengan mengaitkannya pada kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai video tersebut diterima GMOCT dari Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC serta Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengirimkan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan tersebut mencakup lokasi pembuatan video, maksud dan tujuan pernyataan yang disampaikan, serta pandangannya mengenai UKW dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, Warsito belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Pemahaman Mengenai UKW dan Ketentuan Pers

Dalam praktik penyelenggaraan pers di Indonesia, UKW merupakan instrumen pengakuan kompetensi profesi wartawan dan bukan merupakan syarat mutlak seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. Ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan pelaksanaan profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, badan hukum perusahaan pers didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui akta notaris yang memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Adapun Dewan Pers memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UU Pers, antara lain mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.

Sejumlah kalangan menilai penggunaan istilah seperti “media abal-abal” maupun “wartawan Bodrex” terhadap kelompok tertentu berpotensi menimbulkan polemik dan dapat memicu konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Lima Jabatan Strategis Polda DIY Berganti, Kapolda Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama hingga Kapolresta Yogyakarta

Pernyataan Para Pihak

Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, menegaskan bahwa sesama insan pers seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan saling menghormati.

«”Perbedaan pandangan dalam dunia jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan perpecahan di kalangan insan pers.”»

Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, menilai narasi yang mengarah pada ajakan untuk menindak media lain patut menjadi perhatian bersama.

«”Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”»

Sementara itu, Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC menyampaikan bahwa kritik terhadap pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers.

«”Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog, hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui narasi yang berpotensi memicu konflik antarsesama insan pers.”»

Senada dengan itu, insan pers Jawa Tengah Angger Suhodo menyayangkan penggunaan diksi yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

«”Menjaga marwah profesi merupakan tanggung jawab bersama. Kritik boleh disampaikan, namun tetap harus mengedepankan etika, saling menghormati, dan menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers.”»

Pertimbangkan Langkah ke Dewan Pers dan Jalur Hukum

Sekretaris Umum DPP GMOCT mengungkapkan bahwa setelah video tersebut beredar, sejumlah insan media dari berbagai daerah menghubungi pengurus pusat GMOCT dan menyampaikan keberatan atas isi pernyataan tersebut. Mereka tengah mempertimbangkan langkah untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dinilai terdapat unsur pelanggaran.

GMOCT menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pers seyogianya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, GMOCT tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Warsito maupun pihak lain yang berkepentingan atas pemberitaan ini.

Tim/Red

Penajournalis.com / GMOCT

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

 

Pengaduan/Redaksi: 0821-1758-6761

 

Editor:ASEP NS

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Lippo plaza Lubuklinggau menejer Lippo ketiduran 1 team pekerja 9 anggota Lippo di berentikan tampah sebab akibat pada hal masa kontrak tinggal 7 bulan kedepan”
IJAZAH LULUSAN 2021/2022 DIDUGA MASIH TERTAHAN, SMK PGRI 1 PAKENJENG, HARUS DIBONGKAR, DIAUDIT, DAN DIUSUT TUNTAS!”
‎Inovasi Kuliner Singkong Desa Pengkol:  Warga Bangkitkan Potensi Lokal Sambut HUT RI Ke- 81 ‎
Tujuh Klien Narkotika Bapas Pati Terima Bantuan Atensi Sosial dari Kemensos melalui Sentra Margo Laras Pati
Pelayanan dengan Hati: Momen Hangat Kapolres Kendal Borong Telur Dagangan Nenek di Tengah Aksi Damai
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Lippo plaza Lubuklinggau menejer Lippo ketiduran 1 team pekerja 9 anggota Lippo di berentikan tampah sebab akibat pada hal masa kontrak tinggal 7 bulan kedepan”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IJAZAH LULUSAN 2021/2022 DIDUGA MASIH TERTAHAN, SMK PGRI 1 PAKENJENG, HARUS DIBONGKAR, DIAUDIT, DAN DIUSUT TUNTAS!”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:19 WIB

‎Inovasi Kuliner Singkong Desa Pengkol:  Warga Bangkitkan Potensi Lokal Sambut HUT RI Ke- 81 ‎

Berita Terbaru