CILACAP, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Rabu, 21/1/2026. Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Kali ini, dugaan pungli tersebut terjadi di Lapas Kelas IIB Cilacap dan diduga melibatkan seorang oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi tangan kanan alias orang kepercayaan petugas sipir di dalam lapas.
Seorang mantan WBP yang baru saja bebas memberikan kesaksian mengejutkan kepada media ini. Ia mengungkap bahwa selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Cilacap, dirinya dan seluruh warga binaan dimintai sejumlah uang dengan dalih “uang kamar” serta iuran bulanan.
Menurutnya, nominal pungutan tersebut bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp750.000 untuk uang kamar, serta iuran bulanan antara Rp50.000 hingga Rp110.000. Semua pungutan itu, kata dia, dilakukan oleh oknum WBP yang diduga menjadi tangan kanan petugas sipir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak disetor, kami diancam tidak akan nyaman selama di dalam. Terutama yang baru masuk, biasanya langsung ditekan,” ujarnya kepada media ini.
Dengan jumlah penghuni lapas yang mencapai sekitar 700 orang, perputaran uang ilegal dari praktik tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis setiap bulannya.
Jika benar terjadi secara sistematis, maka praktik ini tidak hanya melanggar aturan internal pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana pemerasan dan pungutan liar.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, warga binaan memiliki kewajiban menaati aturan dan mengikuti pembinaan. Namun di sisi lain, mereka juga memiliki hak:
Mendapat perlakuan manusiawi
Mendapat makanan dan kesehatan layak
Mengikuti pendidikan/pelatihan
Mendapat akses informasi
Mengajukan grasi
Mendapat bantuan hukum
Dugaan pungli ini menunjukkan potensi pelanggaran atas hak-hak tersebut, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan internal.
Respons Pihak Lapas: Ditutupi atau Salah Paham?
Media ini telah mencoba meminta keterangan resmi melalui layanan call center Lapas Kelas IIB Cilacap. Namun jawaban yang diterima justru mengejutkan.
Pihak call center merespons:
“Apaan tiba-tiba keberatan? Nulis berita mah mas-nya wawancara dulu ke sini, begitu jadinya berita palsu.”
Padahal, menurut penuturan narasumber, ia telah datang langsung ke Lapas Kelas IIB Cilacap pada Selasa, 20 Januari 2026 dan bertemu langsung dengan Kepala Lapas untuk menyampaikan laporan dugaan pungli tersebut.
Tidak hanya itu, Kepala Lapas bahkan disebut mengganti uang milik narasumber sebesar Rp1 juta rupiah, yang sebelumnya diminta oleh oknum di dalam lapas.
Narasumber mengaku sempat diminta oleh Kepala Lapas untuk tidak menyebarkan dugaan praktik pungli ini ke publik.
“Saya diminta diam. Katanya jangan disebarluaskan. Tapi saya merasa harus bicara,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan praktik pungutan liar ini masih menjadi perhatian serius publik. Masyarakat berharap pihak terkait—baik internal Kemenkumham maupun aparat penegak hukum—melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
Pengawasan terhadap peredaran uang di dalam lapas kini menjadi sorotan tajam dan diharapkan dapat dibenahi secara transparan.
Penulis : Red/Tim
Editor : Redaksi













