Subang, Tribuncakranews. com 22 April 2026 — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang secara tegas mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran hibah tahun 2025 yang berdasarkan informasi yang diperoleh bernilai sekitar Rp500 juta dan dialokasikan kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Subang.
Ketua PC IMM Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa anggaran hibah yang bersumber dari keuangan daerah bukanlah dana pribadi ataupun dana yang dapat digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Setiap rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, terbuka, dan dapat diaudit oleh publik.
“Kami mempertanyakan secara serius dan terbuka kepada pihak terkait mengenai penggunaan hibah sebesar Rp500 juta tersebut. Untuk apa saja dana itu digunakan? Program apa yang dijalankan? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya kepada publik?” tegas Iqbal Maulana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PC IMM Kabupaten Subang menilai bahwa hingga saat ini minimnya informasi yang disampaikan kepada publik mengenai penggunaan dana hibah tersebut berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ketertutupan dalam pengelolaan anggaran publik merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki fungsi kontrol sosial, PC IMM Kabupaten Subang memandang penting adanya pengawasan serius terhadap setiap penggunaan anggaran hibah, terutama yang bersumber dari APBD. Tanpa transparansi yang jelas, anggaran hibah sangat rentan terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, PC IMM Kabupaten Subang mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
Adapun lembaga yang didorong untuk segera turun tangan antara lain:
1.Polres Kabupaten Subang
2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang
3.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
PC IMM Kabupaten Subang menilai bahwa audit dan investigasi yang dilakukan secara profesional dan independen sangat penting guna memastikan bahwa dana hibah tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya serta tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Kami menegaskan bahwa ini bukan sekadar kritik, tetapi bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal uang rakyat. Jika pengelolaannya benar dan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Namun jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus ada langkah hukum yang tegas,” lanjut Iqbal.
PC IMM Kabupaten Subang juga mengingatkan bahwa transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap kebijakan yang menggunakan anggaran publik harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
Lebih lanjut, PC IMM Kabupaten Subang menegaskan akan terus mengawal isu ini secara serius dan konsisten sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam menjaga demokrasi, mengawasi jalannya pemerintahan daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat berjalan secara jujur, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mahasiswa tidak akan diam ketika ada potensi ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran publik. Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” tutupnya.













