Pemasangan Tiang Wifi PT.Antlatik di Jalan Jambur Raya Perumnas batu anam Tidak Sesuai SOP Izin Pemerintah Kabupaten Simalungun .”Dan diduga Tidak miliki izin resmi 

- Kontributor

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun tribuncakranews.com –Pengerjaan pemasangan tiang wifi dari PT.Antlantik di Jalan Jambur Raya perumnas batu anam kabupaten Simalungun tidak sesuai SOP izin dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan diduga tidak miliki izin resmi .

Investigasi awak media dilokasi pengerjaan tiang wifi yang sedang berlangsung kamis 12/03/2026/Pukul 11:43 Wib dari pengawas pekerjaan tersebut berinisial MB.

Terkait tidak ada legalitas memasang papa informasi plang K3 dengan ketentuan informasi kepada masyarakat sekitar agar menjaga dampak resiko berbahaya dilokasi pengerjaan pemasangan tiang wifi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kutipan komfiimasi awak media kepada pengawas berinisial MB ,mengatakan jika pemasangan tiang wifi yang dilaksanakan sudah izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat Pangulu dan Gamot dan telah mendapat surat rekomendasi dari dinas PUR kabupaten Simalungun.Namun pada saat dikonfirmasi izin dari pelaksanaan pemasangan tiang wifi dari PT.Atlantik yang dinaunginya sebagai pengawas ,berdalih komfiimasi lebih lanjut kepada atasan saya yakni Lider bernama Dory dengan melalui langsung nomor telepon WA ,ujar MB kepada awak media .

Masi ditempat yang sama ,awak media komunikasi komfiimasi cek langsung kepada Lider PT.Antlantik bernama Dory pemasangan tiang wifi,PT.Antlantik melalui telepon Whatsapnya prihal :

-Izin PT.Antlantik

pelaksanaan pengerjaan pemasangan tiang wifi di lokasi dan pengerjaan tersebut tidak sesuai SOP dari izin Pemerintah kabupaten Simalungun dengan ketentuan tidak memasang papan informasi plang K3.Belum mendapat respon jawaban lebih pasti.

Awak media akan terus mengkawal temuan ini hingga ke akar rumput .”Jika terbukti tidak miliki izin pihak Pemerintah Bupati kabupaten Simalungun melalui pihak dinas terkait melakukan penindakan pengerjaan tiang wifi dari PT.Antlantik.Sesusi hukum yang berlaku Negara Republik Indonesia ini.Dalam menjaga kerugian Negara prihal pajak .

Hingga temuan investigasi awak media dikirim kemeja redaksi awak media masi menanti jawaban komfiimasi dari pihak pengerjaan pemasangan tiang wifi PT.Atlantik melalui Lider .Cek langsung keafsaan legalitas izin dan dalam pengerjaan ,”Diduga langgar aturan prosedur SOP dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.

q1q(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Puluhan Truk Tangki Bermuatan Solar Subsidi Berkedok Solar Industri Masuk Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Personil Polsek Bareng Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia
Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Ikuti Penandatanganan Kuasa Hukum 35 Pengacara Untuk “Save Eyang UUN”
Festival Antikorupsi 2026, Pemkab Klaten Kukuhkan Duta Antikorupsi
Meriahnya Tradisi Yaqowiyu, Ribuan Kue Apem Jadi Rebutan Warga
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Satlantas Polres Karanganyar Tingkatkan Edukasi Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan yang Tertunggak di Samsat Karanganyar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Puluhan Truk Tangki Bermuatan Solar Subsidi Berkedok Solar Industri Masuk Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Personil Polsek Bareng Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Ikuti Penandatanganan Kuasa Hukum 35 Pengacara Untuk “Save Eyang UUN”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Festival Antikorupsi 2026, Pemkab Klaten Kukuhkan Duta Antikorupsi

Berita Terbaru