CILACAP, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Harapan akan tegaknya pilar keempat demokrasi kembali menghadapi jalan terjal.
Meski konstitusi telah memberikan pagar pelindung bagi kerja jurnalistik, namun praktik pembungkaman terhadap kebebasan pers ditengarai kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Persoalan ini mencuat setelah jurnalis (D & S) dilaporkan oleh TM (Jakarta) yang hidup bersama dengan M (Pasuruhan-Jawa Timur) di sebuah rumah kontrakan di Desa Karangturi, Kecamatan Kroya, tanpa ikatan perkawinan yang sah secara hukum ke Satreskrim Polresta Cilacap atas dugaan pencemaran nama baik, pasca terbitnya pemberitaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal pemberitaan tersebut disusun berdasarkan keterangan nara-sumber dan koridor normatif yang berlaku, terkait dinamika sosial di Desa Karangturi, Kecamatan Kroya.
Makanya, langkah aparat penegak hukum yang langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut menuai sorotan tajam.
Pasalnya, eksistensi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya telah diproteksi secara absolut oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan diperkokoh melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat ditarik ke ranah pidana maupun perdata sebelum melalui mekanisme sengketa pers yang sah.
“Seharusnya, aparat lebih mengedepankan hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung menyentuh ranah penyelidikan,” ujar beberapa pimpinan redaksi dan ketua organisasi kewartawanan dalam menanggapi pemanggilan jurnalis oleh Unit-1 Satreskrim Polresta Cilacap (Rabu, 4/2/2026).
Keresahan para insan pers bukan tanpa alasan. Tindakan cepat kepolisian dalam memproses laporan terkait pemberitaan dianggap sebagai sinyalemen mundurnya kebebasan berpendapat sehingga berpotensi kian mengusamkan wajah Demokrasi, mengingat PERS merupakan Pilar ke-IV di negara ini.
Jika setiap produk jurnalistik yang berisi kritik, langsung berujung pada pemanggilan polisi, maka fungsi pers untuk memenuhi hak publik atas informasi akan tergebiri, karena Pers berfungsi mendorong tegaknya supremasi hukum dan HAM sesuai Pasal 6 UU Pers.
Mestinya sengketa pemberitaan wajib terlebih dulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers (Hak Jawab/Koreksi), mengingat Kriminalisasi terhadap satu jurnalis dipandang sebagai ancaman bagi seluruh ekosistem media di Indonesia.
Sejumlah elemen pers menyatakan tidak akan tinggal diam jika proses hukum ini terus dipaksakan tanpa mengindahkan undang-undang yang berlaku.
Makanya, gelombang solidaritas kini mulai menguat, sebagai bentuk protes terhadap upaya pembungkaman kemerdekaan pers.
Dunia jurnalistik kini menunggu, apakah supremasi hukum akan tegak melalui perlindungan profesi, atau justru terkubur oleh laporan yang mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Penulis : Mbah Wasis













