Tangerang Selatan, Tribuncakranews.com // Penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam dari kuasa hukum korban.
Perkara tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2024 dan teregistrasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/1849/VIII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2024. Namun hingga kini, perkara dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.
Kuasa hukum korban, Hario Setyo Wijanarko, S.H., CNSP., CCL, menyampaikan bahwa lambannya penanganan perkara telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami, Saudari Vera Ika Febriyanti, yang merupakan korban KDRT atas dugaan perbuatan mantan suaminya berinisial WCA, telah melaporkan peristiwa tersebut sejak 14 Agustus 2024. Namun hingga hampir dua tahun berjalan, belum ada penetapan status tersangka,” ujar Hario saat ditemui awak media di kantornya di kawasan Parigi Baru, Pondok Aren, Jumat (13/2/2026).
Menurut Hario, secara normatif pembuktian perkara ini tergolong sederhana. Pihak korban telah melengkapi alat bukti berupa resume medis, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya. Namun hingga saat ini, penyidik disebut belum melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan sejak 10 November 2025 agar perkara tersebut mendapat atensi khusus.
“Korban KDRT adalah perempuan yang secara hukum berada pada posisi rentan. Namun hingga kini, perkara klien kami seolah tidak ditangani secara sungguh-sungguh,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, rekan satu tim kuasa hukum dari LAW FIRM DSW, Mohamad Faisal, S.H., M.H., CPCLE., CNSP., CPM, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak menunggu tekanan publik untuk menuntaskan perkara.
“Apakah sebuah perkara harus viral terlebih dahulu agar mendapat keadilan? Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa diskriminasi,” tegas Faisal.
Faisal juga menyampaikan, apabila dalam waktu dekat perkara ini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan, pihaknya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya. Bahkan, upaya praperadilan akan ditempuh atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sorotan Publik dan Desakan Pengawasan
Kasus ini mulai mendapat perhatian dari publik, pemerhati hukum, serta media. Banyak pihak menilai perkara tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam melindungi korban KDRT.
Di tempat terpisah, pemerhati hukum Muhamad Ardiansyah mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Kini, publik menantikan langkah tegas dari Polres Tangerang Selatan untuk segera memberikan kepastian hukum melalui penetapan tersangka hingga proses peradilan, demi menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Red/Khanza)













