Subang, Tribuncakranews.com – Kelompok petani nanas di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, menyatakan siap melawan dugaan intimidasi terkait upaya penyerobotan lahan yang selama ini mereka garap hampir 30 tahun. Dugaan tersebut diarahkan kepada perusahaan swasta, PT BMN, yang disebut-sebut ingin menguasai lahan tersebut.
Ketua Kelompok Tani Nanas, Dani Abdul Muklis, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari ATR/BPN Subang, lahan yang dipersoalkan tersebut telah kembali menjadi tanah negara karena masa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara VIII telah berakhir sejak tahun 2002 dan hingga kini belum ada perpanjangan.
“Tanah itu sudah dikuasai negara karena sejak 2002 HGU PTPN VIII sudah habis dan sampai sekarang belum ada perpanjangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dani juga mempertanyakan dasar hukum kerja sama operasi (KSO) antara PTPN VIII dengan pihak swasta. Ia menilai tidak seharusnya lahan yang saat ini dikelola masyarakat justru dialihkan kepada pihak lain.
“Apakah bisa PTPN VIII yang HGU-nya sudah habis meng-KSO-kan dengan pihak swasta, yaitu PT BMN, untuk mengambil tanah yang sedang dikelola petani? Dasarnya apa PT BMN mau mengambil ladang kami yang menghidupi keluarga-keluarga kami?” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban Petani dan Pedagang Nanas (PAPANAS), Dian Herdiana. Ia menyatakan bahwa pihak PT Perkebunan Nusantara VIII tidak lagi memiliki hak atas lahan eks HGU tersebut karena masa kontraknya dengan pemerintah telah berakhir sejak 2002.
“Tanah tersebut seharusnya kembali untuk dikelola oleh masyarakat,” tegas Dian.
Ia juga meminta ATR/BPN Subang serta Pemerintah Kabupaten Subang segera memberikan kepastian hukum atas permohonan para petani. Selain itu, ia berharap segala bentuk dugaan intimidasi terhadap petani nanas di Kasomalang dapat dihentikan demi menjaga kenyamanan dan keberlangsungan usaha para petani.
Red/Nopian













