LEBAK, BANTEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cisoka, Kampung Lebak Pari, dan Lebak Tenjo, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga masih berlangsung. Temuan tersebut diperoleh tim investigasi KopiTV.id dan Tribuncakranews.com Provinsi Banten saat melakukan penelusuran ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026), menyusul adanya laporan dari masyarakat.
Di lokasi, tim investigasi mendapati ratusan lubang galian yang diduga masih aktif beroperasi. Jarak antar lubang diperkirakan sekitar 10 meter dengan kedalaman bervariasi, mulai sekitar 20 meter hingga mencapai ratusan meter menembus bagian dalam gunung. Kondisi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja karena sebagian besar aktivitas dilakukan menggunakan peralatan sederhana.
Seorang pekerja berinisial F mengaku menerima upah harian sebesar Rp100 ribu, sementara kebutuhan makan dan minum ditanggung oleh pihak yang disebut sebagai pemilik tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lubang di sini sampai masuk ke dalam gunung, Pak,” ujar F.
Pekerja lain berinisial AB mengaku razia dari aparat penegak hukum kerap terjadi. Namun, menurut pengakuannya, para pekerja sering kali telah mengetahui informasi razia sebelum petugas tiba di lokasi.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi menjelang pelaksanaan razia. Beberapa pekerja bahkan menyebut aparat diduga terlebih dahulu singgah ke rumah seseorang bernama Haji Saprudin sebelum menuju lokasi tambang. Selain itu, sejumlah pekerja juga mengaku terdapat oknum yang mereka sebut berasal dari kawasan cagar alam yang diduga meminta bagian dari hasil aktivitas tambang agar kegiatan tetap berjalan. Pernyataan tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Di sisi lain, aktivitas PETI tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Material hasil galian tampak dibuang di sekitar bantaran sungai. Saat musim hujan, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai, menghambat aliran air, meningkatkan risiko banjir, serta memicu longsor akibat banyaknya lubang galian yang membentang dari kaki hingga puncak gunung.
Pekerja berinisial MS menyebut setiap lubang memiliki pemilik yang berbeda. Sejumlah nama yang disebut oleh para pekerja sebagai pihak yang diduga memiliki lubang tambang antara lain Masmingan, Mang Supi, Hj. Ali, Wawan, Deden, dan seseorang yang dipanggil Embah. Selain itu, muncul pula nama Asep dan Wahyu yang disebut sebagai koordinator. Salah satu nama tersebut oleh beberapa pekerja dan warga disebut sebagai oknum aparat penegak hukum. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber di lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi di lokasi, seseorang yang disebut bernama Didu alias Alam, yang menurut pekerja merupakan pekerja milik Wawan, memilih menghindar dan masuk ke ruang penggilingan. Beberapa pekerja juga menyebut salah satu lubang tambang diduga milik Haji Saprudin.
Tim investigasi kemudian berusaha menghubungi Hj. Ali, Wawan, Masmingan, dan Mang Supi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut.
Sementara itu, Haji Saprudin yang berhasil ditemui di kediamannya membantah memiliki lubang tambang di kawasan Cisoka.
“Itu tidak benar. Saya memang memiliki lubang di wilayah lain, tetapi saat ini tidak beroperasi karena sedang mengurus perizinan,” ujarnya.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di kawasan Lebak Pari, Lebak Tenjo, dan Cisoka telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat. Bahkan, salah seorang warga mengaku aktivitas tersebut diduga tetap berjalan karena telah berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun pengawasan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mengusut berbagai dugaan yang berkembang, serta mengambil langkah nyata guna mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin keselamatan masyarakat.
(Mugiono)













