Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

- Kontributor

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng–Kota Semarang, Tribuncakranews.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area parkir basement salah satu Hotel di Kota Solo.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkobanya Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa Tersangka JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang berstatus sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019. Sedangkan HM, warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, berstatus sebagai pengguna.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Kota Surakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku ” ungkap nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka di halaman parkir di salah satu Hotel di kota. Solo. Namun saat akan diamankan, kedua tersangka berusaha melarikan diri di area basement hotel. Petugas yang dibantu pihak keamanan hotel akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta kendaraan yang digunakan.” tambahnya

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan hotel, petugas menemukan lima paket sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka JM di sekitar kendaraan, serta satu paket sabu lain yang ditemukan di gudang basement parkir hotel.

” Selain itu, dari dalam tas selempang milik tersangka JM yang berada di dalam mobil, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, satu unit timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit handphone ” ungkap Dir Narkoba.

Baca Juga:  Pasca Tragedi Berdarah Penikaman Sadis Hilangnya Nyawa AP di Cafe Lotta Drink Terkuak Dugaan Ada Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal

Secara keseluruhan, petugas mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto total 5,16 gram dan seperempat butir ekstasi dengan berat bruto 0,15 gram serta 5 butir Alprazolam.

Dir Narkoba juga menjelaskan bahwa guna pengembangan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah sekaligus kantor milik tersangka JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Para pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Namun berkat kesigapan petugas dan dukungan pihak keamanan hotel, kedua tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterlibatan residivis dalam kasus ini sebagai indikasi bahwa jaringan narkotika masih terus bergerak dan memanfaatkan berbagai modus untuk menghindari penegakan hukum.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambahnya.

Terhadap tersangka JM dikenakan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika. Sementara terhadap tersangka HM diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penanganannya dilengkapi sesuai ketentuan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sub Panpus Caba PK TNI AD Gelombang III TA 2026
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Rakor Penanganan Bantuan Gempa NTT di BPBD DIY
Tutup Rangkaian Agustusan, RT 10 Dusun Surabayan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 DIY
Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman
PWI LS Jateng Sampaikan Apresiasi atas Terselenggaranya Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama
Korem 072/Pamungkas Bekali Prajurit dan Persit dengan Literasi Keuangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sub Panpus Caba PK TNI AD Gelombang III TA 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Rakor Penanganan Bantuan Gempa NTT di BPBD DIY

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Tutup Rangkaian Agustusan, RT 10 Dusun Surabayan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 DIY

Berita Terbaru

Berita

Tutup Rangkaian Agustusan, RT 10 Dusun Surabayan

Senin, 24 Agu 2026 - 14:16 WIB