Polsek Masaran Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Residivis Berulang Kali Beraksi Dibekuk

- Kontributor

Senin, 6 Juli 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Tribuncakranews.com – Sinergi Unit Reskrim Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang sempat meresahkan warga Masaran dengan mengamankan seorang residivis serta menyita sepeda motor hasil kejahatan yang telah berpindah tangan.

Pengungkapan tersebut sekaligus membuka keterkaitan jaringan pelaku curanmor yang beraksi lintas wilayah Sidoharjo Sragen hingga Karanganyar.

Polisi kini terus mengembangkan penyidikan karena salah satu pelaku diketahui masih menjalani proses hukum dalam perkara curanmor lain di wilayah Polres Karanganyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Masaran mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo milik seorang pensiunan guru, SuYitno, warga Dukuh Dalangan, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Saat itu sepeda motor diparkir di halaman rumah dalam kondisi anak kunci masih menempel pada kendaraan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur motor milik korban tanpa sepengetahuan pemilik.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Masaran pada Kamis, 2 Juli 2026.

Berbekal laporan tersebut, penyelidikan dilakukan secara intensif. Titik terang muncul ketika Tim Resmob Polres Sragen memperoleh informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor yang sedang diproses oleh Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar.

Dari hasil pendalaman terhadap pelaku berinisial TW alias Klowor, (44), polisi memperoleh pengakuan mengenai aksi pencurian lain yang dilakukan di wilayah Sragen, termasuk pencurian sepeda motor Suzuki Shogun di Mungkung, Sidoharjo. Motor hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.

Informasi itu kemudian mengarah kepada Ariyanto, (40) warga Sumberlawang, yang diduga menjadi rekan pelaku.

Tim Resmob segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan Ariyanto di kawasan ruko Terminal Kartasura sekitar pukul 05.00 WIB pada Kamis dini hari.

Saat diinterogasi, Ariyanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Revo di wilayah Masaran bersama Klowor.

Dalam aksinya, Ariyanto berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi sekitar, sedangkan TW alias Klowor bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.

Baca Juga:  Sentuhan Humanis Polisi, Polwan Polres Kendal Bagikan Bunga saat May Day

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Resmob Polres Sragen berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masaran untuk melakukan pengembangan. Polisi kemudian bergerak ke wilayah Klaten dan berhasil menemukan sepeda motor Honda Revo milik korban meski nomor polisi yang terpasang telah diganti.

Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, Ariyanto berikut kendaraan hasil kejahatan dibawa ke Polsek Masaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Masaran mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antarunit dan antarwilayah dalam memburu pelaku kejahatan jalanan.

“Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. Sementara pelaku lainnya sedang menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ariyanto merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan vonis empat tahun tiga bulan di Lapas Cipinang, serta pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor di Lapas Purwodadi selama satu tahun sembilan bulan.

Sementara TW alias Klowor tercatat sebagai residivis kambuhan kasus pencurian sepeda motor dan telepon seluler. Bahkan, yang bersangkutan telah lima kali menjalani hukuman di Lapas Surakarta dan kini kembali menjalani proses hukum atas perkara curanmor di wilayah Karanganyar.

Polisi juga menduga pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sidoharjo dan Masaran.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan selalu memastikan kendaraan diparkir dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan anak kunci masih menggantung pada sepeda motor.

“Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ojol Nusantara Sampaikan Terima Kasih dan Rasa Kehilangan atas Berakhirnya Masa Jabatan Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho
Anak Perempuan 11 Tahun Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat
Sambut Tantangan Abad ke-21, PC PERGUNU Garut Sukses Gelar Seminar Nasional ‘Deep Learning’ dalam Pendidikan Islam
Pesta Laut Santolo 2026: Ribuan Nelayan Garut Larung Syukur dalam Harmoni Budaya “Ngarumat Sagara”
Disdamkar Garut Raih Nilai Sempurna SPM, Pemkab Juga Borong Penghargaan di PKJB 2026
Demo Unik Relawan MBG di Garut: Bawa Chef Profesional ke Lokasi Aksi untuk Patahkan Stigma Negatif
JAMAS Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek DPU Kab Semarang, Lapor Kejati Jateng Bawa Data LHP BPK Rp3,26 Miliar
DR. FACHRUL RAZI: AMERIKA SUDAH MENEMUKAN POTENSI MIGAS DAN EMAS DI INDONESIA TERMASUK DI ACEH SEJAK TAHUN 1960
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:10 WIB

Ojol Nusantara Sampaikan Terima Kasih dan Rasa Kehilangan atas Berakhirnya Masa Jabatan Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

Senin, 6 Juli 2026 - 20:45 WIB

Anak Perempuan 11 Tahun Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:38 WIB

Sambut Tantangan Abad ke-21, PC PERGUNU Garut Sukses Gelar Seminar Nasional ‘Deep Learning’ dalam Pendidikan Islam

Senin, 6 Juli 2026 - 20:32 WIB

Pesta Laut Santolo 2026: Ribuan Nelayan Garut Larung Syukur dalam Harmoni Budaya “Ngarumat Sagara”

Senin, 6 Juli 2026 - 19:27 WIB

Disdamkar Garut Raih Nilai Sempurna SPM, Pemkab Juga Borong Penghargaan di PKJB 2026

Berita Terbaru