Kota Serang, Tribuncakranews.com – 30 Mei 2026 – Proyek kegiatan Rekonstruksi Jalan Lingkungan Soyog (Bankeu) yang berlokasi di RT 001/RW 002, Desa Soyog, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menuai sorotan dari masyarakat dan awak media. Pasalnya, pekerjaan pemasangan drainase pada proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.
Berdasarkan pantauan awak media Tribun Cakra News di lokasi pekerjaan, terlihat pemasangan batu pondasi dasar drainase tidak menggunakan adukan semen sebagaimana mestinya. Batu-batu hanya disusun dan dijajarkan, kemudian disiram adukan semen dari sisi kanan dan kiri. Kondisi tersebut mengakibatkan banyak bagian pasangan batu yang terlihat berlubang dan berongga akibat kurangnya adukan semen pada konstruksi.
Masyarakat menilai kualitas pekerjaan tersebut kurang menjamin kekuatan dan ketahanan bangunan drainase dalam jangka panjang. Selain itu, pelaksana maupun mandor yang bertanggung jawab di lapangan disebut jarang berada di lokasi pekerjaan sehingga pengawasan terhadap proses pelaksanaan dinilai kurang maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat awak media melakukan peninjauan ke lokasi pada Sabtu (30/5/2026), pihak pelaksana tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pelaksanaan pekerjaan juga tidak mendapatkan tanggapan.
Selain dugaan pekerjaan yang dikerjakan asal jadi, awak media juga menemukan para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, rompi kerja, sarung tangan, sepatu boot, maupun rambu-rambu pengamanan di sekitar area proyek. Kondisi tersebut dinilai mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Adapun data proyek yang terpasang pada papan informasi kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Lingkungan Soyog (Bankeu)
Nomor Kontrak: 620/12/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2026
Tanggal Kontrak: 30 Maret 2026
Nilai Kontrak: Rp816.700.000,-
Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
Sumber Dana: Bantuan Keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan TA 2026
Pelaksana: CV Dwi Perkasa
Konsultan Pengawas: CV Ratu Cipta Management
Menyikapi temuan tersebut, masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan anggaran, pihak terkait diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media Tribun Cakra News menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan pekerjaan proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis : Maman / Mugiono
Editor : Khanza Haryati













