Sempat Tutup dan Kucing-kucingan, Tambang Galian C Ilegal di Kutogirang Mojokerto Kembali Beroperasi Ditengarai Dibekingi Oknum

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga kuat tidak berizin alias ilegal kembali marak dan meresahkan warga di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Setelah sempat ditutup akibat ramainya pemberitaan media dan sempat berpindah lokasi ke wilayah Mendek, kini para pelaku kembali mengeruk bumi di lokasi baru yang berada persis di atas lahan tambang lama.

Berdasarkan investigasi lapangan, meski lokasi penggalian berpindah, aktor intelektual di balik bisnis perusakan lingkungan ini diduga masih orang yang sama, yakni seorang pengusaha berinisial A. Kelancaran aktivitas ilegal yang terkesan kebal hukum ini diduga kuat karena adanya kontribusi serta perlindungan (backup) dari oknum aparat penegak hukum.

Menyikapi hal tersebut, Gabungan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak keras aparat penegak hukum setempat—mulai dari Polsek Ngoro, Polres Mojokerto, hingga Polda Jawa Timur—untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Hukum dan Jeratan Undang-Undang

Aktivitas tambang ilegal ini jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 109: Terkait korporasi atau perorangan yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda hingga Rp3 miliar.

KUHP Pasal 55 dan 56:

Terkait penyertaan dalam tindak pidana, yang dapat digunakan untuk menjerat oknum aparat yang turut serta membantu, mempermudah, atau melindungi jalannya aktivitas ilegal tersebut.

Langkah Tegas dan Tindakan ke Depan

Jika dalam waktu dekat aparat penegak hukum wilayah hukum Mojokerto dan Jawa Timur tidak melakukan tindakan nyata berupa penutupan permanen dan penangkapan terhadap pelaku A, maka Tim Gabungan Media akan mengambil langkah hukum yang lebih tinggi, antara lain:

Melaporkan ke Tingkat Pusat: Tim akan melayangkan laporan resmi ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Kementerian ESDM Provinsi/Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Dirjen Minerba.

Melaporkan Oknum Beking ke Propam: Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat yang melancarkan bisnis haram ini, tim akan melaporkannya secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri demi menjaga marwah institusi kepolisian.

Menggandeng Ombudsman RI: Tim juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI terkait adanya dugaan pembiaran atau maladministrasi dalam penegakan hukum oleh aparat setempat terhadap tambang ilegal yang merusak ekosistem di Kabupaten Mojokerto tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat bumi Mojokerto dirusak oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi. Jika hukum di tingkat lokal tumpul, kami akan bawa bukti-bukti digital dan lapangan ini langsung ke Mabes Polri dan Kementerian terkait di Jakarta,” tegas perwakilan Tim Gabungan Media. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Puskesmas Bungbulang Gelar Lokakarya Mini dan Evaluasi SPM Hadir Polsek Bungbulang 
Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Diduga Hindari Konfirmasi, Awak Media Diminta Temui Pengacara di Banjarmasin
Ditahan Sejak 29 April 2026, Kuasa Hukum Komang Ani Ajukan Penangguhan Penahanan
Pastikan Penutupan TMMD Berjalan Aman dan Humanis, Danunit Intel Kodim Sragen Cek Langsung Rute dan Titik Parkir
KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO TIDAK BISA DIMA’AFKAN; NIKAH SIRI ATAU KESEPAKATAN KELUARGA TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA, PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU
Polres Wonogiri Ungkap kasus pelecehan Seksual di Manyaran kurang dari 5 Jam.
Satreskrim Polres Wonogiri Bongkar Pencurian 1,9 Ton Getah Pinus, Tiga Pelaku Diamankan
Diduga Bangunan Industri Pengolahan Daging Melebar ke Bantaran Sungai, LSM APRI Soroti CV Super Rasa di Ungaran Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:02 WIB

Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Puskesmas Bungbulang Gelar Lokakarya Mini dan Evaluasi SPM Hadir Polsek Bungbulang 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Diduga Hindari Konfirmasi, Awak Media Diminta Temui Pengacara di Banjarmasin

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:52 WIB

Ditahan Sejak 29 April 2026, Kuasa Hukum Komang Ani Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:48 WIB

Sempat Tutup dan Kucing-kucingan, Tambang Galian C Ilegal di Kutogirang Mojokerto Kembali Beroperasi Ditengarai Dibekingi Oknum

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Pastikan Penutupan TMMD Berjalan Aman dan Humanis, Danunit Intel Kodim Sragen Cek Langsung Rute dan Titik Parkir

Berita Terbaru