Gunungkidul (DIY), Tribuncakranews.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Pengukuran Terjadwal pada Kamis (23/4/2026) di Aula Kantor Pertanahan setempat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan layanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu, kehadiran Ketua dan Sekretaris Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Gunungkidul, serta para Jogoboyo, semakin memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung implementasi layanan pengukuran terjadwal di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa layanan pengukuran terjadwal merupakan inovasi yang bertujuan memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan efisiensi kinerja di bidang survei dan pemetaan.
“Dengan sistem penjadwalan yang terstruktur, proses pengukuran tanah diharapkan dapat berjalan lebih tertib, meminimalkan potensi tumpang tindih, serta meningkatkan kualitas data pertanahan,” ujarnya.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi mekanisme pengajuan permohonan, alur penjadwalan pengukuran, hingga peran masing-masing pihak dalam mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi serta menyampaikan berbagai masukan, khususnya terkait kendala yang kerap dihadapi dalam proses pengukuran tanah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi layanan pengukuran terjadwal. Dengan demikian, pelayanan pertanahan di Kabupaten Gunungkidul dapat semakin optimal, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Red/Pur













