Tambang Galian C Ilegal di Kepuhpandak Kembali Beroperasi, Warga Desak Polres Mojokerto Bertindak Tegas

- Kontributor

Senin, 6 Juli 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, Tribuncakranews.com – 6 Juli 2026 – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan kembali beroperasi secara leluasa. Padahal, lokasi tersebut baru saja menjadi sasaran operasi gabungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pada bulan lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat setempat, tambang yang dikelola oleh inisial Haji S tersebut diduga masih terus berjalan meski sempat dilakukan penindakan. Warga menduga adanya “kebocoran” informasi sebelum operasi penertiban dilakukan, sehingga para pelaku usaha tambang sempat menghentikan aktivitas (tiarap) sesaat, namun kembali beroperasi hanya berselang satu minggu pasca-operasi.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini. Ia menyebut pola penertiban yang ada seolah-olah hanya menjadi “dagelan” atau sandiwara belaka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap ada rencana operasi, sepertinya info sudah bocor. Semua tambang tiarap, tapi setelah petugas pergi, mereka buka lagi dengan leluasa. Seolah hukum bisa diatur oleh oknum mafia tambang yang mencari seribu cara agar aktivitas ilegal ini tetap berjalan,” ungkap warga tersebut.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat sekitar kini menaruh harapan besar kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto untuk mengambil langkah tegas. Warga berharap kepolisian melakukan penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Baca Juga:  PT Satria Safety Utama Dapat Respon Baik Gubernur Banten Dalam Acara Apel K3 Nasional Provinsi Banten

Aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dinilai sangat meresahkan, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi pelanggaran hukum pidana.

Aktivitas pertambangan Galian C yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang turut memperkuat aturan mengenai sanksi bagi kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang yang tidak berizin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola (Haji S) belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perizinan tambang tersebut. Masyarakat berharap Polres Mojokerto segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tim

Penulis : Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polwan Goes To School Jelang Hari Jadi Ke 78, Polres Sragen Bekali Pelajar dengan Edukasi Anti Bullying, Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Wonogiri Siapkan Personel Hadapi Situasi Kontijensi dan Aksi Unras
‎Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko ‎
Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum
Polda Jateng Ingatkan Hak dan Kewajiban Peserta Aksi Mahasiswa, Aspirasi Disampaikan Damai dan Bertanggung Jawab
Polda Jateng Sampaikan Informasi Rencana Aksi Mahasiswa di Semarang, Masyarakat Diimbau Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
Warga Desa Korowelangkulon Tampil Memukau Dalam karnaval Memperingati HUT RI Ke-81
Kedatangan Awang ke Rumah Mata Jateng Sisakan Sejumlah Pertanyaan, dari Mobil hingga Sosok Wanita Muda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Polwan Goes To School Jelang Hari Jadi Ke 78, Polres Sragen Bekali Pelajar dengan Edukasi Anti Bullying, Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Polres Wonogiri Siapkan Personel Hadapi Situasi Kontijensi dan Aksi Unras

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:11 WIB

‎Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Polda Jateng Ingatkan Hak dan Kewajiban Peserta Aksi Mahasiswa, Aspirasi Disampaikan Damai dan Bertanggung Jawab

Berita Terbaru