MOJOKERTO, Tribuncakranews.com – 6 Juli 2026 – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan kembali beroperasi secara leluasa. Padahal, lokasi tersebut baru saja menjadi sasaran operasi gabungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pada bulan lalu.
Berdasarkan laporan masyarakat setempat, tambang yang dikelola oleh inisial Haji S tersebut diduga masih terus berjalan meski sempat dilakukan penindakan. Warga menduga adanya “kebocoran” informasi sebelum operasi penertiban dilakukan, sehingga para pelaku usaha tambang sempat menghentikan aktivitas (tiarap) sesaat, namun kembali beroperasi hanya berselang satu minggu pasca-operasi.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini. Ia menyebut pola penertiban yang ada seolah-olah hanya menjadi “dagelan” atau sandiwara belaka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap ada rencana operasi, sepertinya info sudah bocor. Semua tambang tiarap, tapi setelah petugas pergi, mereka buka lagi dengan leluasa. Seolah hukum bisa diatur oleh oknum mafia tambang yang mencari seribu cara agar aktivitas ilegal ini tetap berjalan,” ungkap warga tersebut.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat sekitar kini menaruh harapan besar kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto untuk mengambil langkah tegas. Warga berharap kepolisian melakukan penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dinilai sangat meresahkan, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi pelanggaran hukum pidana.
Aktivitas pertambangan Galian C yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang turut memperkuat aturan mengenai sanksi bagi kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang yang tidak berizin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola (Haji S) belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perizinan tambang tersebut. Masyarakat berharap Polres Mojokerto segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Tim
Penulis : Tim













