Tambang Winong Kendal Disebut Sudah 3 Kali Diperingatkan, Tapi Tetap Beroperasi

- Kontributor

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Sabtu, 25/4/2026. Aktivitas tambang galian C di wilayah Area Persawahan, Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penambangan dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Kaji Nanang. Sejumlah sumber menyebut, operasional tambang kerap menuai keluhan karena diduga mengambil material di luar area yang telah ditentukan.

“Selain itu, tambang tersebut juga dikaitkan dengan PT PMB yang disebut milik Mirna, mantan Bupati Kendal.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber juga menyampaikan, lokasi tambang itu dikabarkan telah menerima tiga kali surat peringatan dari instansi terkait, di antaranya dari ESDM dan pihak penegak hukum. Namun hingga kini, aktivitas di lapangan disebut masih menjadi perhatian masyarakat.

Di sisi lain, proses perizinan tambang disebut masih terkendala karena persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ESDM belum terbit. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan kelanjutan operasional tambang tersebut.

Tak hanya persoalan izin, tambang itu juga disebut menjadi sasaran sorotan dari sejumlah pihak, termasuk dinamika masyarakat terdampak dengan adanya galian tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum dapat turun tangan melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun warga sekitar.

(Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPN BAKUMDU Dapot Hasiholan Purba ,SH Soroti Anggaran HUT Kota Siantar Ke 155 dan Iklan Rokok Lapangan Adam Malik
Tak Kenal Lelah Menuntut Ilmu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kab. Batang Raih Gelar Magister Hukum Konstruksi di UNIKAL
KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL, PERKUAT STRUKTUR DAN SINERGI ANGGOTA
Tak Terurus, GOR Desa Gunungsari Subang Disebut Warga Mirip “Sarang Hantu”
Tiga Siswi SD Negeri Jolodoro Tampil Memukau di FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten
FMP Jabar Laporkan Gudang Lini lll Binong ke Kejari Subang
Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM
Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:38 WIB

DPN BAKUMDU Dapot Hasiholan Purba ,SH Soroti Anggaran HUT Kota Siantar Ke 155 dan Iklan Rokok Lapangan Adam Malik

Sabtu, 25 April 2026 - 21:36 WIB

Tak Kenal Lelah Menuntut Ilmu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kab. Batang Raih Gelar Magister Hukum Konstruksi di UNIKAL

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Tambang Winong Kendal Disebut Sudah 3 Kali Diperingatkan, Tapi Tetap Beroperasi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:06 WIB

KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL, PERKUAT STRUKTUR DAN SINERGI ANGGOTA

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Tak Terurus, GOR Desa Gunungsari Subang Disebut Warga Mirip “Sarang Hantu”

Berita Terbaru