Semarang Tribuncakranews. com — Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ selaku Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang dan dari Firma Hukum Subur Jaya , secara resmi mendampingi Mas Cahyo dan istrinya dalam pemeriksaan Dugaan Penipuan Penggelapan di Polrestabes Semarang Selasa, 21 April 2026.
Diterima diruangan Ruang Polrestabes Semarang Subnit 1 Unit 2 ekonomi diterima oleh Penyidik AKP Darwin Tamba, S.T.K.,SIK dan Iptu Ega Arya Hermawan S.Kom. M.H
ada sekitar 26/29 pertanyaan selama sekitar 4 jam terkait kronologis kejadian awal terhadap permasalahan yang dialami pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakpastian dari keluarga terduga Bangkit Guntur Saputra dan Dyah Kusumawardani,Umaiyah dan KO dengan dugaan Penipuan Penggelapan dalam menyelesaikan permasalahan ini.dan sudah diberikan hasil
SP2HP2 Nomor:B/651/IV/Res.1.11./2026/Satreskrim Polrestabes Semarang tanggal 10 April 2026.
Kronologis awal Tawar menawar harga tanggal 18 November 2025 ,
Booking tanah Pertama Kali 21 Nov 2026 dengan Dp Ke pengembang pak Koko bersama Marketing Bangkit Saputra.
Sepakat dengan Harga 450 juta disaksikan Notaris PPAT Itok Mursito Semarang.
Proses Bangun Pertama kali tgl. 22. Desember Dengan perjanjian proses bangun sekitar 4 bulan. dengan Proses Bayar angsuran tiap tambah bangunan.
Pengerjaan Finishing Rumah Minta 100 juta
Sekitar tanggal 24 Desember 2025 yang sama marketing mulai berdalih membohongi kami saya dengan alasan atm pak koko error masih proses di bank akhirnya suami mas Cahyo Transfer lagi ke no Rek Istrinya Pak koko. padahal. Ini no rek istri (Bangkit Saputra)An. Dyah Kusuma Wardani.
Dan rekening mertua atau Ibu Dyah dengan memalsukan atau mengedit Sertifikat bahwa sertipikat sudah jadi harus dilunasi sehingga total masuk ke rekening keluarga Bangkit Saputra 170 juta .
Baru sadar kita pak koko pengembang datang terkait biaya kelanjutan pembangunan rumah, padahal sudah di lunasi.
Sukindar yang Juga Ketua YLKAI/Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia,juga Wakil Ketua GJL/ Gerakan Jalan Lurus, Wakil Ketua GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang mengharapkan Keluarga dari Bangkit dan ibu Dyah,umaiyah kooperatif dan berusaha untuk menjual aset yang ada dan untuk musyawarah, ternyata sampai saat ini belum ada kejelasan.
TIM Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang dan keluarga Cahyo mengambil proses Hukum selanjutnya terkait proses hukum agar ada kepastian hukum, Sukindar yang juga Menjabat Tim Hukum dan HAM dari Senkom Mitra Polri Jateng dan Bidang Hukum HAM Senkom Mitra Polri Kota Semarang menyampaikan kepada para pihak agar bisa kooperatif dan mengutamakan penyelesaian yang terbaik bagi kliennya.
Sukindar yang juga menjabat sebagai Tim Hukum dan HAM di LDII DPD Kota semarang menyampaikan kepada Pengembang Koko supaya lebih kooperatif ,untuk selalu berkomitmen membantu menyelesaikan, tanggung jawabnya yang tidak bisa lepas begitu saja, marketing Bangkit Guntur Saputra saat itu bekerja Sama dengan pak Koko ,supaya berusaha melanjutkan penyelesaian proses balik nama sertifikat pada mas Cahyo dan kejelasan proses pembangunan rumah semaksimal mungkin .
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Red Ilma)













