Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Dampingi Cahyo dan Istrinya di Periksa Perkara Dugaan Penipuan Penggelapan di Polrestabes

- Kontributor

Jumat, 24 April 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang Tribuncakranews. com — Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ selaku Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang dan dari Firma Hukum Subur Jaya , secara resmi mendampingi Mas Cahyo dan istrinya dalam pemeriksaan Dugaan Penipuan Penggelapan di Polrestabes Semarang Selasa, 21 April 2026.

Diterima diruangan Ruang Polrestabes Semarang Subnit 1 Unit 2 ekonomi diterima oleh Penyidik AKP Darwin Tamba, S.T.K.,SIK dan Iptu Ega Arya Hermawan S.Kom. M.H

ada sekitar 26/29 pertanyaan selama sekitar 4 jam terkait kronologis kejadian awal terhadap permasalahan yang dialami pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakpastian dari keluarga terduga Bangkit Guntur Saputra dan Dyah Kusumawardani,Umaiyah dan KO dengan dugaan Penipuan Penggelapan dalam menyelesaikan permasalahan ini.dan sudah diberikan hasil

SP2HP2 Nomor:B/651/IV/Res.1.11./2026/Satreskrim Polrestabes Semarang tanggal 10 April 2026.

Kronologis awal Tawar menawar harga tanggal 18 November 2025 ,

Booking tanah Pertama Kali 21 Nov 2026 dengan Dp Ke pengembang pak Koko bersama Marketing Bangkit Saputra.

Sepakat dengan Harga 450 juta disaksikan Notaris PPAT Itok Mursito Semarang.

Proses Bangun Pertama kali tgl. 22. Desember Dengan perjanjian proses bangun sekitar 4 bulan. dengan Proses Bayar angsuran tiap tambah bangunan.

Pengerjaan Finishing Rumah Minta 100 juta

Sekitar tanggal 24 Desember 2025 yang sama marketing mulai berdalih membohongi kami saya dengan alasan atm pak koko error masih proses di bank akhirnya suami mas Cahyo Transfer lagi ke no Rek Istrinya Pak koko. padahal. Ini no rek istri (Bangkit Saputra)An. Dyah Kusuma Wardani.

Dan rekening mertua atau Ibu Dyah dengan memalsukan atau mengedit Sertifikat bahwa sertipikat sudah jadi harus dilunasi sehingga total masuk ke rekening keluarga Bangkit Saputra 170 juta .

Baru sadar kita pak koko pengembang datang terkait biaya kelanjutan pembangunan rumah, padahal sudah di lunasi.

Sukindar yang Juga Ketua YLKAI/Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia,juga Wakil Ketua GJL/ Gerakan Jalan Lurus, Wakil Ketua GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang mengharapkan Keluarga dari Bangkit dan ibu Dyah,umaiyah kooperatif dan berusaha untuk menjual aset yang ada dan untuk musyawarah, ternyata sampai saat ini belum ada kejelasan.

TIM Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang dan keluarga Cahyo mengambil proses Hukum selanjutnya terkait proses hukum agar ada kepastian hukum, Sukindar yang juga Menjabat Tim Hukum dan HAM dari Senkom Mitra Polri Jateng dan Bidang Hukum HAM Senkom Mitra Polri Kota Semarang menyampaikan kepada para pihak agar bisa kooperatif dan mengutamakan penyelesaian yang terbaik bagi kliennya.

Sukindar yang juga menjabat sebagai Tim Hukum dan HAM di LDII DPD Kota semarang menyampaikan kepada Pengembang Koko supaya lebih kooperatif ,untuk selalu berkomitmen membantu menyelesaikan, tanggung jawabnya yang tidak bisa lepas begitu saja, marketing Bangkit Guntur Saputra saat itu bekerja Sama dengan pak Koko ,supaya berusaha melanjutkan penyelesaian proses balik nama sertifikat pada mas Cahyo dan kejelasan proses pembangunan rumah semaksimal mungkin .

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

 

( Red Ilma)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lahap Permukiman, Kebakaran Hebat di Desa Kertasari Karang Dapo. 
Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelaku Diamankan
Dwi Mitra Enterprise & Dome Arkadia Gelar Mini Wedding Expo 2026 : Hadirkan Solusi Pernikahan Eksklusif di Langit
DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram
Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:36 WIB

Lahap Permukiman, Kebakaran Hebat di Desa Kertasari Karang Dapo. 

Minggu, 26 April 2026 - 19:17 WIB

Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 26 April 2026 - 18:47 WIB

Dwi Mitra Enterprise & Dome Arkadia Gelar Mini Wedding Expo 2026 : Hadirkan Solusi Pernikahan Eksklusif di Langit

Minggu, 26 April 2026 - 17:51 WIB

DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI

Minggu, 26 April 2026 - 17:25 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Berita Terbaru