SUKOHARJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kost Mekar Sari (Pak Gito 2), Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SRN (34), pekerjaan sopir, warga Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
SRN diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat milik seorang penghuni kost.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban SNA (24), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kost Mekar Sari, meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi H-2737-BKD kepada SRN yang merupakan tetangga kos.
Menurut keterangan korban, saat meminjam sepeda motor tersebut, SRN mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas sebagai pengawal komandan. Sekitar 30 menit kemudian, sepeda motor dikembalikan kepada korban.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama saksi Danang Bagus Prabowo menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi makan. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban dan saksi kembali ke tempat kos dan sepeda motor diparkir di depan kamar korban.
Kunci kontak kemudian dibawa masuk oleh korban. Korban mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah sepeda motor tersebut dalam kondisi dikunci stang atau tidak.
Sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB, saksi masih berada di lokasi dan melihat SRN masih berada di kamar kosnya. Setelah saksi meninggalkan lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, korban kemudian beristirahat sekitar pukul 00.00 WIB.
Keesokan harinya, Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian mencari informasi mengenai keberadaan SRN. Berdasarkan keterangan pemilik kos, Sunarti, SRN sebelumnya berpamitan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 05.00 WIB dengan alasan akan berangkat dinas ke Jakarta.
Saat dihubungi korban, SRN juga menyampaikan bahwa dirinya telah dijemput oleh komandannya sekitar pukul 23.00 WIB malam sebelumnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan sepeda motor kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC/Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan para saksi serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan kendaraan.
Hasil penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan SRN (34), seorang sopir yang sebelumnya mengaku sebagai anggota TNI.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi H-2737-BKD tahun 2022, satu buah kartu anggota Mitra Jaya atas nama Surono, satu buah baju tentara, serta satu buah jaket doreng tentara.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian ditangani melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan para saksi serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan SRN berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar AKP Zaenudin.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Sukoharjo berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” terang AKBP Anggaito.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP sesuai hasil penyidikan.
Saat ini, SRN masih menjalani perawatan di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo karena kondisi sakit. Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati














