BANYUMAS MELAWAN LUPA!!! Tata Kelola Aset Kolam Renang Langen Tirta Kembar Jadi Kunci Kebangkitan Prestasi dan PAD

- Kontributor

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com – Kompleks Kolam Renang Langen Tirta Kembar bukan sekadar aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kawasan ini adalah infrastruktur strategis dan simbol pembinaan atlet renang yang selama bertahun-tahun menjadi pusat prestasi.

Namun di balik itu, persoalan investasi daerah dalam pembangunan SDM melalui olahraga, justru terbelit sengketa administrasi pertanahan, persoalan pengelolaan aset semata, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan publik, pembinaan olahraga prestasi, dan optimalisasi kekayaan daerah.

*FAKTA PRESTASI ANJLOK SEJAK KOLAM DITUTUP*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data menunjukkan hubungan kuat antara keberadaan fasilitas latihan yang memenuhi standar dengan capaian atlet Banyumas. Pada periode 2015-2017, perolehan medali POPDA mengalami peningkatan konsisten.

Sementara itu, setelah Kolam Renang Langen Tirta Kembar ditutup sejak tahun 2015, pembinaan atlet PORPROV tidak lagi terpusat pada kolam berstandar kejuaraan. Atlet kembali berlatih di kolam-kolam daerah yang memiliki keterbatasan ukuran dan kedalaman.

Dampaknya terlihat pada menurunnya capaian prestasi di tingkat PORPROV. Bahkan pada tahun 2013 Banyumas tidak memperoleh medali emas, dan pada PORPROV 2018 sebagai besar medali emas disumbangkan oleh atlet yang menjalani pembinaan di luar negeri. Lebih memprihatinkan lagi pada PORPROV 2023 hanya mendapat 1 medali Emas, 1 Medali Perak, 1 Medali Perunggu. Fakta ini memberikan gambaran bahwa kualitas sarana latihan memiliki kontribusi nyata terhadap prestasi olahraga.

*KARUT-MARUT ASET 24.581 M²*

Persoalan mendasar justru berada pada tata kelola tanah aset yang hingga kini belum sepenuhnya tertib secara administrasi maupun hukum. Berakhirnya kerja sama pengelolaan dengan PT Graha Cipta Guna pada tahun 2020 yang mengembalikan penguasaan aset kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, seharusnya menjadi titik awal untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap status, batas, dan legalitas seluruh bidang tanah yang berada di dalam kompleks kolam renang.

Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa dari total kawasan seluas *24.581 m²*, sekitar *18.951 m² merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas* yang berasal dari tanah pengganti eks Bondo Desa Grendeng dan pengadaan tanah masyarakat. Di sisi lain terdapat bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama pihak lain berdasarkan riwayat jual beli dan putusan pengadilan.

Bahkan terdapat indikasi bahwa sebagian tanah milik Kabupaten Banyumas secara administrasi masuk dalam *Sertifikat Hak Milik Nomor 1482 atas nama Made Widiana.* Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan yang berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan aset dan menghambat akses menuju kawasan kolam renang.

*DESAKAN GOOD GOVERNANCE*

Permasalahan tersebut memperlihatkan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan aset daerah. Tata kelola aset tidak berhenti pada pencatatan barang milik daerah, tetapi mencakup inventarisasi, legalisasi, pengamanan, pemanfaatan, hingga pengembangan aset secara optimal.

Baca Juga:  Kapolres Purworejo Pimpin langsung Pengamanan Laga Semi final Persak Kebumen VS PSIR Rembang

Aset yang memiliki nilai strategis seperti Langen Tirta Kembar harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara produktif, memberikan manfaat pelayanan publik, sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah Pertama*

yang harus ditempuh adalah memastikan kepastian legalitas seluruh bidang tanah melalui inventarisasi dan verifikasi terpadu. Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu melakukan pengukuran ulang secara kadaster bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, merekonstruksi batas wilayah Kelurahan Kranji dan Kelurahan Bancarkembar, serta menelusuri riwayat seluruh sertifikat yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Termasuk mekanisme penerbitan duplikat apabila benar dinyatakan hilang sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1482, menjadi bagian penting dalam proses penataan.

*Langkah berikutnya* adalah mengamankan aset pemerintah yang hingga kini belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya tanah pengganti eks Bondo Desa Grendeng. Sertifikasi Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas merupakan bentuk pengamanan hukum yang akan memberikan kepastian kepemilikan sekaligus mencegah timbulnya persoalan serupa di masa mendatang (Kebondalem session 2).

Penyelesaian persoalan akses jalan menuju kompleks kolam renang memerlukan pendekatan yang mengedepankan dialog dan solusi bersama. Alternatif berupa pinjam pakai, sewa sementara, maupun tukar-menukar aset hanya dapat dilaksanakan setelah didukung data yuridis dan teknis yang valid serta melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

PENUTUP

Essay ini pada hakikatnya menempatkan tata kelola aset sebagai instrumen pembangunan daerah. Penataan aset Langen Tirta Kembar bukan hanya bertujuan menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, tetapi juga membuka ruang bagi kebangkitan pembinaan olahraga renang Kabupaten Banyumas.

Ketika legalitas tanah telah tertib, akses kawasan telah jelas, dan pengelolaan aset dilakukan secara profesional, Pemerintah Kabupaten Banyumas memiliki dasar yang kuat untuk mengaktifkan kembali kolam renang sebagai pusat pembinaan atlet, sarana olahraga masyarakat, dan aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi maupun sosial.

Dengan demikian, penyelesaian tata kelola tanah aset di Kompleks Kolam Renang Langen Tirta Kembar perlu diprioritaskan sebagai agenda strategis Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui sinergi lintas perangkat daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah kewilayahan, dan seluruh pemangku kepentingan.

_Kepastian hukum atas aset daerah akan melahirkan kepastian pemanfaatan, sedangkan kepastian pemanfaatan akan menjadi fondasi bagi peningkatan pelayanan publik, prestasi olahraga, dan optimalisasi kekayaan daerah secara berkelanjutan

 

*Tim Redaksi*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembangkan Potensi dan Percaya Diri, Lapas Pati Gelar Pelatihan Tari Gambyong bagi WBP Wanita
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Apel Akbar Satlinmas se-Jawa Tengah
KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU MENGENANG TRAGEDI G30S/PKI, JANGAN PERNAH MELUPAKAN SEJARAH BANGSA
Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini
RESMI DIBUKA, GIIAS SEMARANG 2026 HADIR SEMAKIN LENGKAP DENGAN BERBAGAI MEREK KENDARAAN OTOMOTIF GLOBAL
Pertama di Indonesia, PMI Kota Semarang Luncurkan Kartu Donor Darah Braille untuk Tunanetra
Ketika Kaki-Kaki Tua Tak Lagi Perlu Mengayuh Berat: Cerita 260 Penarik Becak Garut yang Kini Punya ‘Kuda Besi’ Listrik
BUKAN SEKADAR HAFAL PASAL, SOSIALISASI KUHP NASIONAL DORONG WARGA SEMARANG BARAT PAHAMI RISIKO HUKUM
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:58 WIB

Kembangkan Potensi dan Percaya Diri, Lapas Pati Gelar Pelatihan Tari Gambyong bagi WBP Wanita

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Apel Akbar Satlinmas se-Jawa Tengah

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

BANYUMAS MELAWAN LUPA!!! Tata Kelola Aset Kolam Renang Langen Tirta Kembar Jadi Kunci Kebangkitan Prestasi dan PAD

Rabu, 30 September 2026 - 15:40 WIB

KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU MENGENANG TRAGEDI G30S/PKI, JANGAN PERNAH MELUPAKAN SEJARAH BANGSA

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini

Berita Terbaru