Kupang, Tribuncakranews.com – Kawasan hutan Mutis seluas 78.789 hektar yang terdiri cagar alam seluas 12.315 hektar dan hutan lindung seluas 66.473 hektar ditetapkan sebagai Taman Nasional ke-56 melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 496 Tahun 2024. Kawasan ini berada di 3 (Tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Kupang seluas 52.199 hektare, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 22,313 hektare dan Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 4.277 hektare.
Penatapan Taman Nasional masih menuai pro kontra, kelompok yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kab. TTS menggelar aksi unjuk rasa (27/2/26) menuntut Kepala BKSDA NTT menghentikan pariwisata Taman Nasional Mutis karena dinilai mencemari sumber mata air warga dan etika pengunjung yang tidak menghargai adat setempat.
Menyikapi pro kontra tersebut, Tokoh Adat Mutis Mateus Anin meminta masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas dan membuka ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi secara baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selaku tokoh adat di Kecamatan Fatumnasi, saya meminta masyarakat menahan diri, menjaga situasi Kamtibmas dan mau berdialog secara baik sehingga persoalan dapat diselesaikan bersama pemangku-pemangku kepentingan.” Himbau Mateus.
Mateus Anin juga berharap kelangsungan Taman Nasional Mutis dapat dijaga untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Taman Nasional Mutis adalah milik kita bersama, pengelolaannya belum sempurna, namun perlu kita jaga keberlangsungan taman wisata ini agar menjadi sumber penghasilan bagi warga dan daerah tentunya.” harap Mateus.
Khnza Haryati
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati













