Warga Desa Ingin Maju Masih Andalkan Air Hujan, KPKM RI Layangkan Surat Desak ke Pemkab dan DPRD Dairi

- Kontributor

Selasa, 7 April 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Tribuncakranews. com 6 April 2026 – Warga Desa Ingin Maju, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, hingga kini masih mengandalkan air hujan sebagai sumber utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut memicu keprihatinan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), yang resmi melayangkan surat desakan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi agar segera mengambil langkah nyata menyediakan akses air bersih bagi masyarakat.

Surat bernomor 170/KPKM-RI/IV/2026 itu ditujukan kepada Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M. dan Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos., M.M. Dalam surat tersebut, KPKM RI menegaskan bahwa persoalan air bersih di Desa Ingin Maju sudah berlangsung selama puluhan tahun dan tidak boleh lagi dibiarkan.

Kondisi paling memprihatinkan terjadi saat musim kemarau. Warga terpaksa berjalan jauh bahkan turun ke jurang untuk mencari sumber air alami. Sementara saat musim hujan, masyarakat hanya mengandalkan air hujan yang ditampung dengan peralatan seadanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kegagalan pelayanan dasar, tetapi juga dapat menjadi indikasi adanya korupsi manipulatif dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Jangan sampai setiap tahun ada anggaran, ada program, ada janji pembangunan, tetapi masyarakat Desa Ingin Maju tetap hidup tanpa air bersih. Jika itu terjadi, maka patut diduga ada korupsi manipulatif yang bermain di balik slogan pembangunan,” tegas Hunter.

KPKM RI mengingatkan bahwa akses air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Selain itu, apabila terdapat anggaran pembangunan air bersih yang diusulkan, dimasukkan ke dalam APBD, atau dilaporkan telah dilaksanakan namun faktanya masyarakat tetap tidak menerima manfaat, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPKM RI menyebut, dugaan korupsi manipulatif dapat dilihat melalui sejumlah indikator, antara lain:

1. Program air bersih selalu muncul dalam perencanaan dan janji pemerintah, tetapi tidak pernah terealisasi.

2. Terdapat perbedaan antara laporan pemerintah dengan kondisi nyata yang dialami masyarakat di lapangan.

3. Tidak adanya keterbukaan mengenai besaran anggaran dan realisasi pembangunan air bersih di Desa Ingin Maju.

4. Pembangunan hanya berhenti pada slogan “Dairi Maju dan Sejahtera”, sementara warga masih menadah air hujan dan turun ke jurang untuk mencari air.

5. Tidak adanya pengawasan dan evaluasi dari DPRD terhadap program yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut KPKM RI, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, pengalihan anggaran, atau laporan fiktif terkait pembangunan air bersih, maka hal tersebut dapat masuk dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Atas dasar itu, KPKM RI mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi segera membuka secara transparan data program, anggaran, dan realisasi pembangunan air bersih di Desa Ingin Maju selama beberapa tahun terakhir.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan
Dukung Transformasi Pelayanan Publik, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dalam Penganugerahan Desa Nyawiji Migunani 2026
MPLS di SMAN 3 Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Police Goes to School, Polsek Ngadirojo Edukasi Siswa MI UT Arpansa tentang Tertib Berlalu Lintas dan Cegah Bullying
Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan
Distribusi 10.912 Porsi Makan Bergizi Gratis di Ngadirojo Berjalan Lancar, Polsek Lakukan Monitoring Penuh
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan
Digaji Rp 500 Ribu dan Satu Paket Sabu, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Dit Resnarkoba Polda Jateng Bersama 24 Paket Barang Bukti
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:16 WIB

Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:10 WIB

Dukung Transformasi Pelayanan Publik, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dalam Penganugerahan Desa Nyawiji Migunani 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:31 WIB

MPLS di SMAN 3 Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:26 WIB

Police Goes to School, Polsek Ngadirojo Edukasi Siswa MI UT Arpansa tentang Tertib Berlalu Lintas dan Cegah Bullying

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan

Berita Terbaru