Wajah Rusak, Dugaan Kelalaian Terkuak :  Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar, Advokat Sugiyono Mencoba Bongkar Fakta Mengejutkan

- Kontributor

Senin, 13 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com – Senin, 13/04/26 – Kasus dugaan kelalaian medis kembali mencuat dan mengguncang dunia layanan estetika. Seorang pasien, Aprillia Handayani, menggugat Venice Aesthetic Clinic bersama salah satu dokternya dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Gugatan ini tidak hanya menyoroti hasil tindakan medis, tetapi juga membuka dugaan persoalan serius dalam proses pengambilan keputusan medis, pemberian informasi kepada pasien, hingga penanganan pasca tindakan.

Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar ketidakpuasan hasil estetika, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran prinsip dasar dalam pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan soal hasil yang tidak sesuai ekspektasi. Ini menyangkut dugaan kelalaian serius yang berimplikasi pada cedera medis nyata. Fakta-fakta dalam gugatan menunjukkan adanya indikasi yang tidak bisa dianggap ringan,” tegas Sugiyono.

Menurut dalil gugatan, peristiwa bermula ketika penggugat datang untuk melakukan perawatan ringan. Namun, tindakan tersebut diduga diarahkan secara aktif menjadi prosedur Endolift, dengan klaim manfaat yang lebih baik serta risiko yang disebut minimal.

Alih-alih mendapatkan hasil yang dijanjikan, penggugat justru mengalami kondisi medis serius, termasuk cedera saraf wajah (paresis nervus fasialis), infeksi abses, serta trauma jaringan yang hingga kini masih memerlukan terapi lanjutan. Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa informasi medis yang diberikan sebelum tindakan tidak lengkap dan tidak mencerminkan risiko sebenarnya, sehingga persetujuan tindakan (informed consent) patut dipertanyakan validitasnya.

Lebih lanjut, dalam gugatan juga disebutkan bahwa ketika gejala komplikasi mulai muncul—termasuk pembengkakan berkepanjangan dan infeksi—kondisi tersebut diduga tidak ditangani secara cepat dan tepat, bahkan sempat dinyatakan “aman” oleh pihak dokter.

Sugiyono menilai, jika dalil ini terbukti di persidangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori pembiaran medis (delay of treatment) yang berpotensi memperburuk kondisi pasien.

“Dalam dunia medis, waktu adalah faktor krusial. Keterlambatan penanganan bukan hal sepele. Justru di situlah sering terjadi eskalasi kerusakan yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.

Tidak hanya dokter, gugatan ini juga menyeret Venice Aesthetic Clinic sebagai institusi penyedia layanan. Penggugat mendalilkan adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan dan jaminan keselamatan pasien.

Dalam perspektif hukum, hal ini dikaitkan dengan prinsip tanggung jawab institusi terhadap tenaga medisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1.029.361.400, terdiri dari kerugian materiil dan imateriil, termasuk penderitaan fisik, tekanan psikologis, serta potensi dampak jangka panjang terhadap kondisi wajah dan kualitas hidup penggugat.

Perkara ini juga turut melibatkan instansi pengawas di bidang kesehatan untuk memastikan aspek perizinan, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat yang semakin kritis terhadap praktik layanan estetika yang berkembang pesat.

Di tengah sorotan publik dan proses hukum yang berjalan, posisi para tergugat kini berada dalam tekanan serius—bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara reputasi.

Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini secara maksimal.

“Kami akan membuka seluruh fakta di persidangan. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang standar perlindungan pasien yang tidak boleh ditawar,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD DIY
Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Simalungun dan Perum BULOG Pematangsiantar Teken MoU Bidang Datun
Sinergi TNI dan Warga: BABINSA Kedu Turun Tangan Percepat Pembangunan Koperasi Desa
Pembangunan KDMP Desa Wangunrejo Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Perekonomian Warga
Celosia Masih Buka Meski Disorot Soal Izin, DPRD dan Bupati Semarang Didesak Turun Tangan: Ada Apa di Balik Pembiaran Ini
Modus Penipuan Berkedok Pinjaman oleh Istri Musisi Kondang Semarang, Warga Tembalang Ancam Tempuh Jalur Hukum
Pegawai PPPK di Lubuklinggau Jadi Korban Begal Saat Hendak Isi BBM
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:26 WIB

Danrem 072/Pamungkas Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD DIY

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WIB

Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Simalungun dan Perum BULOG Pematangsiantar Teken MoU Bidang Datun

Selasa, 14 April 2026 - 18:19 WIB

Sinergi TNI dan Warga: BABINSA Kedu Turun Tangan Percepat Pembangunan Koperasi Desa

Selasa, 14 April 2026 - 18:10 WIB

Pembangunan KDMP Desa Wangunrejo Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Perekonomian Warga

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Celosia Masih Buka Meski Disorot Soal Izin, DPRD dan Bupati Semarang Didesak Turun Tangan: Ada Apa di Balik Pembiaran Ini

Berita Terbaru

Berita

Danrem 072/Pamungkas Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD DIY

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:26 WIB