KENDAL – Tribuncakranews.com – Sejumlah warga bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, menggelar forum diskusi untuk membahas berbagai persoalan terkait dugaan kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) tersebut dihadiri unsur masyarakat, BPD, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Namun, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak hadir dalam forum tersebut.
Dalam diskusi itu, peserta menyoroti sejumlah program pembangunan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 yang dinilai belum terealisasi, meski disebut akan kembali dianggarkan pada tahun berikutnya. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait kepastian pelaksanaan program serta penggunaan anggaran desa.
Warga meminta Pemerintah Desa Sendangsikucing memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi program, penggunaan anggaran, serta mekanisme penyusunan dokumen administrasi desa. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BPD Desa Sendangsikucing, Sulaiman, mengatakan hingga pertengahan Juli 2026 pihaknya mengaku belum menerima informasi secara utuh mengenai Rancangan APBDes (RAPBDes) Tahun Anggaran 2026. Padahal, sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penyalur aspirasi masyarakat, BPD berhak memperoleh informasi yang memadai dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sebagai mitra pemerintah desa, BPD memiliki tugas melakukan pengawasan dan pembahasan kebijakan desa. Karena itu kami berharap seluruh proses penyusunan RAPBDes dapat disampaikan secara terbuka agar fungsi pengawasan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sulaiman.
Forum tersebut juga membahas adanya pertanyaan masyarakat terkait dugaan pekerjaan fisik yang belum direalisasikan, namun disebut telah tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Atas dasar itu, peserta meminta agar dokumen administrasi desa, termasuk laporan pelaksanaan kegiatan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dapat diperiksa oleh instansi yang berwenang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Ketua LPMD Desa Sendangsikucing, Hermanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya terdapat anggaran ketahanan pangan sebesar Rp135 juta yang disebut masih berada di rekening BUMDes. Selain itu, ia juga menyoroti anggaran sebesar Rp183 juta dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk pekerjaan pengaspalan jalan, namun menurutnya hingga kini belum direalisasikan.
“Kami berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Dengan adanya penjelasan yang jelas, masyarakat juga dapat mengetahui kondisi sebenarnya,” kata Hermanto.
Selain membahas pelaksanaan anggaran tahun 2025, peserta forum juga menyinggung sejumlah persoalan yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, termasuk dugaan penyimpangan dalam beberapa kegiatan pembangunan desa. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Kendal dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, sejumlah peserta juga mengusulkan agar masyarakat melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kendal, Kepolisian, dan Inspektorat Kabupaten Kendal guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.
Mereka menilai sinergi antara masyarakat, lembaga desa, pemerintah desa, serta aparat pengawas sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Warga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran desa agar dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun Pemerintah Desa Sendangsikucing belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai hal yang disampaikan dalam forum tersebut, termasuk mengenai anggaran ketahanan pangan sebesar Rp135 juta dan anggaran pengaspalan jalan sebesar Rp183 juta. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(SY)












