WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Tribuncakranews. com 

Terkait pemberitaan yang mempertanyakan Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial *KD* menjadi sorotan publik di Bekasi. Perhatian ini muncul seiring adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di *Polda Metro Jaya* dan *Polres Metro Bekasi* , sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian. disampaikan pernyataan sebagai berikut di tgl 06 Mei 2026:

1. Sebagaimana Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian : Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Prinsip hukum fundamental yakni azas praduga tidak bersalah yang menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik;

Baca Juga:  Polres Wonogiri Perketat Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Puluhan Gereja Dipastikan Aman dan Kondusif

3. Orang Asing yang dalam proses hukum dan tidak dikenakan penahanan memiliki kewajiban untuk memastikan visa nya tetap berlaku, adapun dalam hal dikenakan penahanan, Orang Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;

4. Warga Korsel berinisial KD saat ini tidak lagi dibawah penjaminan PT. GAS yakni hal tersebut melalui prosedural mekanisme Bridging Visa yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi secara online dengan melampirkan persyaratan persyaratan sebagaimana ditentukan;

5. Proses izin tinggal yang diberikan kepada Warga Korsel dengan inisial KD tersebut ialah proses administrasi yang *tidak menghilangkan proses hukum yang berlangsung* di Kepolisian.

Warga Negara Asing dihimbau untuk menjaga Visa/Izin Tinggalnya tetap berlaku selama dalam proses hukum untuk terhindar dari pelanggaran overstay yang dikenakan biaya beban Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari nya, yang mana jika overstay tersebut mencapai 60 (enam puluh) hari, maka tidak dapat membayar biaya beban dan dikenakan sanksi deportasi (dikeluarkan dari wilayah Indonesia).

 

 

(Red/tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Garut Didesak Audit Menyeluruh Program MBG di Pakenjeng, Ketidakhadiran Kepala Sppg dan Korwil SPPG Tuai Sorotan
Danrem 072/Pamungkas Pimpin Rapat Perdana Dewan Pengawas BLU RS Tingkat III dr. Soetarto Yogyakarta
Dugaan Pungutan Liar Berkedok Pembangunan di SMKN Kebonagung Pacitan: Wali Murid Tertekan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas
Istana Rafa’ – Belajar Ceria, Bermain
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako
Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten Gelar Nobar Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Gelar Upacara Pencucian Pataka Manggala Nayya Wiwarottama dengan Air Suci dari Lereng Merapi
Subdit Kamsel Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI kepada Pengguna Jalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:55 WIB

DPRD Garut Didesak Audit Menyeluruh Program MBG di Pakenjeng, Ketidakhadiran Kepala Sppg dan Korwil SPPG Tuai Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:48 WIB

Danrem 072/Pamungkas Pimpin Rapat Perdana Dewan Pengawas BLU RS Tingkat III dr. Soetarto Yogyakarta

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:29 WIB

Dugaan Pungutan Liar Berkedok Pembangunan di SMKN Kebonagung Pacitan: Wali Murid Tertekan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:24 WIB

Istana Rafa’ – Belajar Ceria, Bermain

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Berita Terbaru

Daerah

Istana Rafa’ – Belajar Ceria, Bermain

Selasa, 23 Jun 2026 - 18:24 WIB