WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Tribuncakranews. com 

Terkait pemberitaan yang mempertanyakan Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial *KD* menjadi sorotan publik di Bekasi. Perhatian ini muncul seiring adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di *Polda Metro Jaya* dan *Polres Metro Bekasi* , sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian. disampaikan pernyataan sebagai berikut di tgl 06 Mei 2026:

1. Sebagaimana Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian : Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Prinsip hukum fundamental yakni azas praduga tidak bersalah yang menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik;

Baca Juga:  Modus BLT Palsu di Getasan, Lansia Kehilangan Emas dan HP, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban di Tengah Jalan

3. Orang Asing yang dalam proses hukum dan tidak dikenakan penahanan memiliki kewajiban untuk memastikan visa nya tetap berlaku, adapun dalam hal dikenakan penahanan, Orang Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;

4. Warga Korsel berinisial KD saat ini tidak lagi dibawah penjaminan PT. GAS yakni hal tersebut melalui prosedural mekanisme Bridging Visa yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi secara online dengan melampirkan persyaratan persyaratan sebagaimana ditentukan;

5. Proses izin tinggal yang diberikan kepada Warga Korsel dengan inisial KD tersebut ialah proses administrasi yang *tidak menghilangkan proses hukum yang berlangsung* di Kepolisian.

Warga Negara Asing dihimbau untuk menjaga Visa/Izin Tinggalnya tetap berlaku selama dalam proses hukum untuk terhindar dari pelanggaran overstay yang dikenakan biaya beban Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari nya, yang mana jika overstay tersebut mencapai 60 (enam puluh) hari, maka tidak dapat membayar biaya beban dan dikenakan sanksi deportasi (dikeluarkan dari wilayah Indonesia).

 

 

(Red/tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan HAORNAS Siantar Tuan Rumah Pertandingan 3 Cabor Pekan Olah Raga Provinsi Sumut XII 2026
Konsolidasi Jelang Pelantikan, Jayanto Tuntut SMSI Jateng Makin Profesional dan Junjung Etika
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Wapres di Batang
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Tingkatkan Mutu Pelayanan, UDD PMI Lubuk Linggau Ikuti Survei Akreditasi 2026
Bapas Pati Gali Data WBP di Rutan Jepara, Pastikan Data Litmas Akurat dan Akuntabel
Pengadaan Lelang di Sragen Disorot, ULP Diminta Jalankan Proses Secara Normatif dan Transparan
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:37 WIB

Peringatan HAORNAS Siantar Tuan Rumah Pertandingan 3 Cabor Pekan Olah Raga Provinsi Sumut XII 2026

Senin, 28 September 2026 - 18:30 WIB

Konsolidasi Jelang Pelantikan, Jayanto Tuntut SMSI Jateng Makin Profesional dan Junjung Etika

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Wapres di Batang

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Senin, 28 September 2026 - 17:58 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, UDD PMI Lubuk Linggau Ikuti Survei Akreditasi 2026

Berita Terbaru

Berita

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Senin, 28 Sep 2026 - 18:22 WIB