Antara Sanitary Landfill dan Realitas Lapangan
Subang, Tribuncakranews.com — Rabu, 25/2/2026. Pengelolaan TPA Jalupang kini berada di ujung tanduk. Berdasarkan informasi yang beredar, Kabupaten Subang telah mendapat status sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Februari 2026 akibat buruknya pengelolaan tempat pembuangan akhir tersebut. Jika tidak ada perbaikan signifikan hingga Maret 2026, TPA Jalupang terancam ditutup.
Ancaman ini bukan tanpa dasar. Secara hukum, kewajiban Pemerintah Kabupaten Subang sangat jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas melarang praktik open dumping.
Sementara Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 81 Tahun 2012 mewajibkan pemerintah daerah mengoperasikan TPA dengan metode ramah lingkungan seperti sanitary landfill.
Namun, di lapangan, implementasi regulasi tersebut masih dipertanyakan.
Kritik dan Pertanyaan Mendasar
Ketua Gerakan Relawan Panduu Garuda (GRPG), Heri Heryana, menyampaikan sejumlah pertanyaan krusial:
Apakah seluruh zona TPA telah dilengkapi lapisan kedap (liner) sesuai standar sanitary landfill?
Apakah pengolahan lindi telah memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan?
Apakah gas metana ditangkap dan dimanfaatkan, atau dibiarkan terlepas bebas?
“Jika masih ditemukan penimbunan terbuka, genangan lindi, serta bau menyengat hingga radius permukiman, itu indikasi kuat bahwa standar hukum belum sepenuhnya dijalankan,” tegas Heri.
Ancaman Tak Terlihat bagi Air Tanah
Setiap 1 ton sampah dapat menghasilkan sekitar 0,2–0,3 meter kubik lindi. Dengan asumsi ±900 ton sampah masuk per hari, potensi lindi mencapai 180–270 meter kubik per hari.
Jika instalasi pengolahan lindi tidak optimal, risiko pencemaran air tanah dan sungai menjadi sangat besar. Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga kesehatan masyarakat jangka panjang.
Lebih jauh, Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 membuka ruang gugatan ganti rugi atas pencemaran lingkungan. Artinya, kegagalan mengelola lindi bukan sekadar masalah teknis, melainkan bom waktu hukum.
Gas Metana: Ancaman Sekaligus Peluang
Sampah organik di TPA menghasilkan gas metana (CH₄), gas rumah kaca dengan daya rusak jauh lebih kuat dari CO₂. Tanpa sistem penangkapan gas, TPA berpotensi menjadi sumber emisi besar, sekaligus rawan ledakan dan kebakaran.
Padahal, dengan teknologi sederhana, gas ini dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif untuk penerangan atau pembangkit listrik skala kecil.
“Jika belum dimanfaatkan, kita sedang membuang potensi ekonomi dan membiarkan risiko keselamatan,” ujar Heri.
Perda Ada, Tapi Belum Tajam
Kabupaten Subang memang memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, namun regulasi ini dinilai masih normatif dan belum mengatur secara rinci:
Standar teknis sanitary landfill yang mengikat;
Kewajiban audit lingkungan berkala;
Skema kompensasi konkret bagi warga terdampak;
Transparansi data kapasitas dan sisa umur TPA.
Tanpa indikator kinerja terukur dan laporan publik rutin, masyarakat hanya bisa berspekulasi atas kondisi sebenarnya.
Jika TPA Ditutup, Apa Dampaknya?
Penutupan TPA Jalupang berpotensi menimbulkan krisis serius:
Sampah menumpuk di permukiman dan TPS;
Risiko penyakit dan konflik sosial meningkat;
Beban fiskal daerah membengkak akibat penanganan darurat;
Citra tata kelola daerah makin terpuruk.
Lebih jauh, kegagalan ini mencerminkan lemahnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Solusi Mendesak yang Harus Dilakukan Pemda
Jika tidak ingin TPA ditutup, Pemkab Subang tidak punya banyak waktu. Langkah konkret yang harus segera dilakukan:
Audit teknis independen terhadap seluruh sistem TPA Jalupang;
Perbaikan darurat: pemasangan liner, optimalisasi IPAL lindi, dan penataan zona aktif;
Publikasi terbuka data kapasitas, sisa umur, dan hasil uji lingkungan;
Revisi Perda dengan standar teknis rinci dan sanksi tegas;
Pemanfaatan gas metana sebagai energi alternatif;
Pengurangan sampah dari hulu melalui pembatasan, pemilahan, dan insentif daur ulang;
Koordinasi intensif dengan KLH agar penutupan TPA tidak dilakukan secara mendadak tanpa solusi transisi.
Penutup
TPA bukan sekadar tempat membuang sampah. Ia adalah barometer keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan generasi mendatang.
Jika produksi sampah terus meningkat sementara sistem pengelolaan stagnan, maka Subang sedang berjalan menuju bom waktu ekologis.
Pertanyaannya kini hanya satu:
Apakah Pemkab Subang akan bertindak sebelum krisis terjadi, atau setelah semuanya terlambat?
Red/Nopian













