PASURUAN, Tribuncakranews.com 11 Juni 2026 – Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Ike, seorang warga Desa Mojo, Kecamatan Sumberejo, Pandaan, mengaku menjadi korban penggelapan identitas setelah namanya dicatut oleh oknum berinisial IK untuk mengajukan pinjaman online senilai Rp7.000.000.
Ike menjelaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya digunakan untuk transaksi pinjaman daring. Ia menduga penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh IK, warga Desa Wangi, Pandaan, yang sebelumnya pernah meminjam KTP miliknya dengan alasan keperluan lain.
“KTP saya pernah dibawa oleh saudara IK untuk keperluan lain, bukan untuk pinjaman online. Saya sama sekali tidak tahu menahu kalau identitas saya disalahgunakan untuk pinjol,” ujar Ike saat ditemui awak media di Pandaan, Kamis (11/06/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian ini, Ike mengaku merasa terganggu dan dipermalukan. Ia kerap menerima teror pesan serta telepon dari nomor-nomor tidak dikenal yang menagih pembayaran hutang. Padahal, Ike menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa mengajukan pinjaman maupun menerima uang sepeser pun dari pinjaman tersebut.
Ike telah berupaya menghubungi IK untuk meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, seluruh upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan.
Merasa dirugikan secara moril dan materil, Ike menyatakan akan segera menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan identitas dan pencemaran nama baik ini ke Polres Pasuruan.
“Saya berharap ada itikad baik dari saudara IK untuk menyelesaikan masalah ini. Karena tidak ada respon, saya akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Pasuruan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ike.
Hingga saat ini, pihak terlapor, IK, belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.
Lulu dian













