Polantas Menyapa di Satpas Karanganyar, Satlantas Berikan Panduan Lengkap Pembuatan SIM kepada Masyarakat

- Kontributor

Senin, 15 Juni 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar, Tribuncakranews.com — Satlantas Polres Karanganyar kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa di Satpas SIM Karanganyar, Senin (15/6/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan ini menjadi sarana edukasi dan komunikasi langsung antara petugas kepolisian dengan masyarakat yang sedang mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM. Melalui pendekatan yang humanis dan informatif, petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan pelayanan, persyaratan administrasi, hingga proses ujian yang harus dilalui oleh setiap pemohon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pendampingan sejak tahap pendaftaran, mulai dari pengisian formulir hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus dipersiapkan agar proses penerbitan SIM dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas menjelaskan bahwa pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk, serta surat keterangan lulus tes psikologi sebagai syarat utama pengajuan SIM.

Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai biaya resmi pembuatan SIM baru sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan dan terhindar dari informasi yang tidak benar maupun praktik percaloan.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, pemohon akan mengikuti ujian teori untuk mengukur pemahaman mengenai peraturan lalu lintas dan etika berkendara. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian melanjutkan ke tahap ujian praktik sesuai standar keselamatan berkendara yang berlaku.

Baca Juga:  Bentengi Generasi Muda dari Bullying, Polsek Karangmalang Tanamkan Jiwa Kebangsaan kepada 256 Siswa Baru SMPN 2 Karangmalang

Tahapan selanjutnya meliputi pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan digital sebelum SIM diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh pelayanan di Satpas SIM Karanganyar dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat memahami seluruh proses pembuatan SIM dengan benar. Dengan adanya pendampingan dan edukasi langsung dari petugas, masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM secara mandiri, tertib, dan semakin memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Melalui kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelayanan SIM, terhindar dari praktik percaloan, serta mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.

 

Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SALAH TANGKAP: Warga Karangrejo Dempet Demak Dituduh Curanmor, Dilepaskan Setelah Wajah Tak Cocok dengan Foto Pelaku
Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, lakukan upaya RJ kepada 4 orang kasus dugaan Pemerasan 
Dugaan Penyimpangan di Polsek Peterongan: Diminta Rp50 Juta Terkait Narkoba
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-81 KAI
Kepala Kejari Banyumas Tegaskan: Tuntutan 3 Bulan Penjara Nyata, Bukan Percobaan
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan dari Seorang Tersangka
Jumat Berkah, Kapolres Sijunjung Salurkan 25 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kamang Baru
Ekonomi Digital Melaju Pesat, Advokat Johnny Situwanda Ingatkan” Ancaman Scam dan Penipuan Digital!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:47 WIB

SALAH TANGKAP: Warga Karangrejo Dempet Demak Dituduh Curanmor, Dilepaskan Setelah Wajah Tak Cocok dengan Foto Pelaku

Sabtu, 19 September 2026 - 00:55 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, lakukan upaya RJ kepada 4 orang kasus dugaan Pemerasan 

Sabtu, 19 September 2026 - 00:43 WIB

Dugaan Penyimpangan di Polsek Peterongan: Diminta Rp50 Juta Terkait Narkoba

Sabtu, 19 September 2026 - 00:33 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-81 KAI

Sabtu, 19 September 2026 - 00:27 WIB

Kepala Kejari Banyumas Tegaskan: Tuntutan 3 Bulan Penjara Nyata, Bukan Percobaan

Berita Terbaru

Berita

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-81 KAI

Sabtu, 19 Sep 2026 - 00:33 WIB