Banyumas, tribunCakranews.com — Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang membatalkan penetapan Desa Kasegeran sebagai lokasi relokasi pembangunan Puskesmas II Cilongok.
Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan Saifuddin secara tertulis kepada Bupati Banyumas dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan, serta Camat Cilongok. Namun, pengunduran diri tersebut baru akan diajukan secara resmi setelah pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Pengunduran diri saya lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kekecewaan atas keputusan pembatalan lokasi yang sebelumnya telah ditetapkan,” demikian petikan surat Saifuddin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembatalan relokasi Puskesmas II Cilongok itu disebut Saifuddin disampaikan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo melalui sambungan telepon pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan tersebut membatalkan hasil penetapan lokasi yang telah dilakukan pada 18 September 2025 di RS Mata Purwokerto, yang kala itu dihadiri lintas instansi, mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, BPN, Inspektorat, hingga jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Saifuddin, Desa Kasegeran telah melalui seluruh tahapan prosedural, termasuk beberapa kali Musyawarah Desa (Musdes), survei bersama Dinas Kesehatan dan dinas teknis lainnya, hingga pencarian tanah pengganti untuk proses tukar guling tanah kas desa. Ia menilai pembatalan tersebut tidak disertai penjelasan transparan terkait hasil akhir kajian teknis.
“Desa yang secara teknis dinyatakan layak seharusnya diundang untuk pemaparan hasil kajian. Faktanya, itu tidak terjadi,” ujarnya.
Saifuddin juga menyoroti aspek efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil appraisal, harga tanah kas Desa Kasegeran berada di kisaran Rp35 juta hingga Rp38 juta per angga. Sementara lokasi yang dipilih Pemkab Banyumas di Desa Sudimara merupakan tanah milik perorangan dengan harga permintaan mencapai Rp50 juta hingga Rp60 juta per angga.
“Secara hitungan sederhana, Kasegeran justru lebih menghemat APBD dengan selisih nilai yang sangat signifikan,” kata Saifuddin.
Selain lebih murah, ia menyebut lokasi di Kasegeran memiliki keunggulan geografis dan teknis, antara lain tanah non-LSD, siap bangun, tidak memiliki riwayat longsor maupun banjir, berada di titik tengah wilayah layanan Puskesmas II Cilongok, serta masih terbuka untuk pengembangan puskesmas rawat inap di masa depan.
Sikap Saifuddin mendapat dukungan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kasegeran. Ketua BPD menyatakan keberatan apabila kepala desa benar-benar mengundurkan diri, dan meminta Bupati Banyumas turun langsung memberikan solusi.
“Pemerintahan desa dan BPD adalah satu kesatuan. Kami merasa rugi jika Pak Kades mundur. Harus ada jalan keluar yang adil untuk Desa Kasegeran,” ujarnya saat pra-Musdes.
Penolakan terhadap pengunduran diri Saifuddin juga datang dari seluruh perangkat desa. Dalam rapat koordinasi khusus yang digelar Senin, 2 Februari 2026, perangkat desa sepakat menolak pengunduran diri kepala desa dan mendukung langkah tegas yang diambilnya.
Secara historis, Desa Kasegeran juga pernah diminta menghibahkan tanah kas desa untuk lokasi Puskesmas II Cilongok pada sekitar 2002, namun kala itu tidak disetujui pemerintah daerah karena terbentur regulasi. “Kami tidak meminta, tapi diminta,” tegas Saifuddin.
Sementara itu, dokumen resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas tertanggal 19 September 2025 menunjukkan bahwa Desa Kasegeran secara administratif telah dimohonkan untuk melaksanakan Musdes terkait tukar menukar tanah kas desa guna relokasi Puskesmas II Cilongok, dengan tembusan langsung kepada Bupati Banyumas.
Rencananya, Pemerintah Desa Kasegeran akan menggelar Musdesus setelah 9 Februari 2026. Dalam forum tersebut, masyarakat secara terbuka meminta Bupati Banyumas hadir langsung untuk menjelaskan alasan pembatalan relokasi Puskesmas II Cilongok di Desa Kasegeran.
Saifuddin menyatakan akan menindaklanjuti usulan persetujuan pengunduran dirinya secara langsung kepada Bupati Banyumas dalam Musdesus tersebut, sesuai dengan aspirasi masyarakat.
( Iwn/ Red )













