Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C di Kaliwungu Kendal Disorot; Pengelola dan Dugaan Koordinasi dengan Oknum APH Jadi Sorotan

- Kontributor

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan kegiatan penambangan yang masih berlangsung di wilayah Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator tengah melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke sejumlah dump truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tanah keluar dari lokasi penambangan.

Dari keterangan yang diperoleh di lokasi, sejumlah pekerja menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Yazir. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, identitas maupun kapasitas yang bersangkutan sebagai pengelola belum dapat diverifikasi secara independen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi juga memperoleh keterangan dari seorang sopir dump truk yang mengaku mengangkut material tanah dari lokasi tersebut. Menurut pengakuannya, tanah hasil galian diperjualbelikan untuk keperluan urug di sejumlah wilayah Kabupaten Kendal.

Selain itu, berdasarkan pengakuan yang disampaikan di lapangan, disebutkan adanya klaim bahwa aktivitas tersebut telah “berkoordinasi” dengan oknum anggota. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya, sehingga memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Apabila benar aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, maka dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut juga tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah segera melakukan pengecekan legalitas perizinan dan penyelidikan di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola, instansi perizinan, maupun pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Bukan Sekadar Hukuman, Ada Masa Depan yang Harus Diselamatkan: Rekomendasi PK Bapas Buka Jalan Anak Kembali Bersekolah
Cegah Risiko Penyakit Sejak Dini, Lapas Pati Fasilitasi Pemeriksaan Laboratorium WBP
Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan di Dua Lini
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV, Dukung Percepatan Pembangunan Desa di Sleman
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
TMMD Reguler ke-130 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Korem 072/Pamungkas Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga Sendangsari
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bukan Sekadar Hukuman, Ada Masa Depan yang Harus Diselamatkan: Rekomendasi PK Bapas Buka Jalan Anak Kembali Bersekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Cegah Risiko Penyakit Sejak Dini, Lapas Pati Fasilitasi Pemeriksaan Laboratorium WBP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan di Dua Lini

Berita Terbaru