Kasus Dugaan Penipuan Rp1,05 Miliar Naik Babak Baru, Pasutri Pengusaha Walet Berstatus Tersangka

- Kontributor

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Tribuncakranews.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.054.904.000 yang dilaporkan seorang lansia bernama Arifin memasuki babak baru. Pasangan suami istri berinisial F dan E, yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis sarang burung walet, kini telah berstatus tersangka.

Kabar penetapan tersangka tersebut disambut haru oleh Arifin beserta keluarga dan tim pendamping hukumnya. Mereka menilai perkembangan itu menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum serta memberikan harapan adanya kepastian hukum bagi korban.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor STTLP/B/8/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 11 Maret 2025, yang dilaporkan Arifin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar akibat dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis jual beli sarang burung walet.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Berawal dari kepercayaan

Menurut kronologi yang disampaikan korban, persoalan bermula pada 20 April 2024, ketika dirinya bertemu dengan pasangan pengusaha tersebut. Dalam pertemuan itu, korban ditawari peluang investasi sekaligus kerja sama pembelian dan penjualan sarang burung walet.

Korban diminta menyediakan modal untuk pembelian sarang burung walet, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pihak terlapor. Keuntungan dijanjikan akan dibagi setelah barang berhasil dipasarkan.

Pada tahap awal, kerja sama tersebut disebut berjalan lancar. Beberapa kali modal yang disetorkan korban dikembalikan beserta keuntungan sebagaimana dijanjikan. Kondisi itu membuat korban semakin percaya sehingga kembali mengucurkan dana dalam jumlah yang lebih besar.

 

Namun memasuki awal tahun 2025, situasi mulai berubah

Pada 17 Januari 2025, menurut korban, salah satu terlapor kembali meminta dana dengan alasan terdapat stok sarang burung walet yang harus segera dibeli agar tidak direbut pihak lain. Permintaan dana kemudian berlanjut dalam beberapa kesempatan dengan alasan transaksi yang berbeda-beda.

Karena merasa telah memiliki hubungan bisnis yang baik, korban kembali mentransfer uang hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp1.054.904.000.

 

Dana tak kunjung kembali

Permasalahan muncul ketika modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima korban. Dana yang telah disetorkan juga tidak kunjung dikembalikan.

Saat korban meminta pertanggungjawaban, menurut keterangannya, para terlapor beberapa kali memberikan alasan yang berbeda, mulai dari pembeli berada di luar negeri, transaksi belum selesai, hingga mengaku mengalami kerugian usaha.

Korban mengaku tetap berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun komunikasi disebut semakin sulit dilakukan.

Korban mengaku tetap berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun komunikasi disebut semakin sulit dilakukan.

 

Telepon tidak diangkat

Pesan WhatsApp tidak dibalas

 

Bahkan ketika korban mendatangi kediaman pasangan tersebut, rumah dalam keadaan kosong. Orang tua salah satu terlapor disebut menyampaikan bahwa pasangan tersebut sedang menjalankan ibadah umrah.

Baca Juga:  Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polrestabes Semarang Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kondisi itulah yang akhirnya mendorong korban menempuh jalur hukum.

“Saya sangat kecewa. Saya hanya ingin modal saya kembali. Nilainya sangat besar bagi saya. Saya merasa kepercayaan saya disalahgunakan. Ketika saya meminta hak saya, justru komunikasi terputus,” ujar Arifin.

 

Apresiasi kepada penyidik

Pendamping korban, Darma Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi yang dinilai telah menangani perkara secara profesional.

Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ia menyebut penetapan tersangka merupakan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi, Bapak Irwasda Polda Jambi, Tim Bagwassidik Polda Jambi, dan seluruh penyidik Unit Jatanras Polda Jambi yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat hingga perkara ini berkembang dan para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pelapor minta penahanan

Meski demikian, pihak pelapor menilai proses hukum belum selesai. Mereka meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka.

Menurut pihak pelapor, permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya potensi risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, yakni kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi dugaan tindak pidana yang sama.

Meski demikian, pihak pelapor menilai proses hukum belum selesai. Mereka meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan dalam hukum acara pidana, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka.

Permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya potensi risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, yakni kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi dugaan tindak pidana yang sama.

“Kami berharap penyidik segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Kami ingin proses hukum berjalan maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban,” kata perwakilan pelapor.

 

Jadi sorotan publik

Kasus ini mendapat perhatian luas karena nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar serta melibatkan seorang korban lanjut usia. Pihak pelapor menyebut dugaan perbuatan para tersangka telah berdampak serius terhadap kondisi usaha korban.

Sejumlah aktivis hukum dan kalangan media turut mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

Pihak pelapor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum, termasuk apabila nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

“Kami percaya institusi Polda Jambi akan tetap berdiri di atas hukum, bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum,” tegas perwakilan pelapor kepada awak media.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Dharma Wijaya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Bersama Kajari Kompak dan Solid Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Kegiatan Non-Fisik TMMD Ke-129 Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Umbulrejo
Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri, Diserahkan Kapolda Sumut
Tari Saman hingga Fragmen Sejarah Meriahkan Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222
Operasi pekat Candi 2026; Polres Sragen Bongkar Tiga Jaringan Narkoba dan Obaya, Ribuan Pil Disita, Remaja Jadi Sorotan
Satresnarkoba Polres Sragen Sikat Jaringan Narkoba, Rantai Peredaran Sabu Terungkap hingga Pemasok
Bobol Plafon dan Gasak Handphone, Pelaku Pencurian Galaxy Cellular 2 Sukoharjo Ditangkap Tim URC Satreskrim
22 Jabatan Berganti, Kapolda Jateng Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Optimal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapolres Simalungun Bersama Kajari Kompak dan Solid Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:57 WIB

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Kegiatan Non-Fisik TMMD Ke-129 Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Umbulrejo

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:55 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,05 Miliar Naik Babak Baru, Pasutri Pengusaha Walet Berstatus Tersangka

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:16 WIB

Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri, Diserahkan Kapolda Sumut

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:03 WIB

Tari Saman hingga Fragmen Sejarah Meriahkan Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222

Berita Terbaru